Wali Kota Medan Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Sanksi bagi Fernanda tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sementara sanksi bagi Efrin ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Akibat pencopotan tersebut, Fernanda dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, sedangkan Efrin ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Penjatuhan hukuman ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Benar, telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada saudara Fernanda dan saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap.
Subhan menjelaskan bahwa efektivitas pelaksanaan sanksi ini tidak langsung berlaku pada hari penetapan keputusan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," ujar Subhan.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini menjadi langkah konkret Pemko Medan dalam menjaga integritas serta kode etik ASN secara konsisten.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Subhan.
Pihak BKPSDM juga meluruskan bahwa penurunan status menjadi Jabatan Pelaksana tidak menghapus status kepegawaian keduanya.
"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutur Subhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow