PB PGRI Dorong Pengangkatan Guru PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes

Smallest Font
Largest Font

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia versi Kongres Luar Biasa mendesak pemerintah pusat untuk mempermudah proses pengangkatan guru serta tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil di Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026.

Dorongan tersebut muncul menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme alih status dosen PPPK menjadi PNS. Skema serupa dinilai perlu diterapkan kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.

Langkah pemerintah dan DPR-RI dalam merencanakan alih status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu hingga PNS mendapat apresiasi positif dari kalangan organisasi profesi guru.

"Sudah selayaknya dan sepantasnya para guru dan tenaga pendidikan mendapat kejelasan nasibnya mengingat mereka semua telah lama mengabdi untuk negara ini," kata Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan dan Humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa.

Faktor usia dan pengabdian panjang dinilai menjadi alasan kuat untuk tidak lagi memberlakukan ujian seleksi formal bagi para guru PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

"Masa kerja, serfikasi, dan usia harus bisa dijadikan pertimbangan untuk diangkat pada tahap awal 2027," terang Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan dan Humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa.

Sesuai pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, posisi PPPK dan PNS berada dalam payung status yang sama sebagai ASN. Oleh karena itu, mekanisme tes ulang dianggap tidak relevan bagi pegawai yang sebelumnya telah lolos ambang batas seleksi.

Pihaknya menyampaikan lima poin usulan resmi kepada pemerintah pusat, mencakup penerbitan aturan khusus bagi tenaga berumur di atas 35 tahun serta penetapan skala prioritas pengangkatan berdasarkan masa kerja dan kepemilikan sertifikasi pada tahap awal 2027.

Skema peralihan diusulkan berlangsung secara langsung tanpa melewati masa Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan penyesuaian pangkat maupun golongan yang diselaraskan berdasarkan total masa pengabdian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan segenap jajaran Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang terus memperjuangkan nasib guru serta tendik di Indonesia," ucap Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan dan Humas PB PGRI versi Kongres Luar Biasa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed