MY Esti Wijayati Minta Pengakuan Masa Kerja dalam Alih Status Guru PPPK Jadi PNS

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta agar kebijakan alih status guru PPPK menjadi PNS juga mengakui masa kerja guru agar perubahan status tidak dimulai dari nol.

Esti menegaskan pentingnya pengakuan masa kerja untuk menghargai pengabdian guru sebelumnya dan memberikan kepastian martabat profesi bagi guru PPPK yang tidak masuk formasi PNS, seperti disampaikan pada Jumat (11/9/2026), dilansir dari Detikcom.

Ia juga menggarisbawahi kekhawatiran guru senior terkait persyaratan usia dan menegaskan masa pengabdian harus menjadi dasar afirmasi. Esti menekankan pemerintah harus menjamin guru tidak kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau masa kerja saat masa transisi.

Dia meminta rencana alih status ini dirancang untuk menyelesaikan ketidakpastian karier guru serta ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.

Esti menegaskan perubahan status ini harus membawa kepastian dan kesejahteraan, bukan hanya perubahan administratif semata.

Dalam pembahasan finalisasi status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS, termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu, serta guru di lingkungan Kemendikdasmen, Esti menyoroti kesiapan anggaran khususnya untuk PPPK paruh waktu.

Dia mengingatkan banyak tenaga kependidikan paruh waktu bergaji di bawah Rp 1 juta meski masuk kerja setiap hari secara penuh, dan hal ini perlu diperjuangkan agar diperhatikan pemerintah.

Esti juga menekankan agar pemerintah menetapkan jalur karier guru PPPK secara jelas, mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, hingga jaminan hari tua.

Dia menegaskan status PPPK tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa masa depan jelas atau diposisikan sebagai ASN kelas dua.

"Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara. Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi," ujar Esti.

Dia menilai pemerintah perlu menyusun peta jalan nasional yang memuat kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, dan nasib guru yang tidak masuk kuota PNS.

Esti menegaskan peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum seleksi agar guru tidak menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi.

"Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan," tutupnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed