Warga Majene Ajukan Uji Materi PMK 44/2026 ke MK Soal Kompetensi Kuasa Pajak

Smallest Font
Largest Font

Mahamuddin, warga Majene, Sulawesi Barat, mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/8/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga, Ketua AKP2I, Mahamuddin mempertanyakan legalitas ketentuan tersebut yang bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"PMK ini bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," ujar Sangap.

Sangap menilai persoalan utama terletak pada kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan tingkat kompetensi Kuasa Pajak. Ia khawatir aturan ini membatasi hak Wajib Pajak untuk memilih pihak yang dianggap mampu mewakili kepentingannya.

"Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," ujarnya.

Selain kompetensi, pemohon juga menyoroti aspek independensi Kuasa Pajak. Pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, termasuk terkait Surat Keterangan Kuasa Pajak, dinilai dapat memengaruhi posisi Kuasa Pajak saat menjalankan tugasnya.

"Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelas Sangap.

Sangap menambahkan bahwa pendapat Kuasa Pajak tidak bersifat final, sebab masih dapat dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berbeda dengan profesi lain seperti Akuntan Publik dan Jasa Penilai yang memiliki bentuk pertanggungjawaban berbeda.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed