Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjaman Online

Smallest Font
Largest Font

Penyelidikan mendalam terhadap asal-usul pendanaan industri pinjaman online didesak oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Langkah ini menyasar indikasi transaksi tidak wajar sekaligus mendorong pembentukan Panitia Kerja Pinjaman Online.

Penelusuran aliran dana difokuskan pada potensi transaksi keuangan yang mencurigakan dalam ekosistem pendanaan digital. Pengawasan ini melengkapi pemeriksaan terhadap proses pemberian pinjaman serta metode penagihan utang kepada masyarakat.

Yasonna turut mendorong Otoritas Jasa Keuangan memastikan transparansi penyelenggara industri pendanaan berbasis teknologi. Urgensi ini mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda terkait dugaan kartel suku bunga.

"Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?

Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bukan tuduhan bahwa dana pinjaman berasal dari kejahatan. Langkah ini merupakan upaya negara memastikan aliran dana bebas dari tindak pidana pencucian uang.

"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," tegas Yasonna.

Ia meminta PPATK menggunakan kewenangannya jika menemukan indikator transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu, Kejaksaan diminta melakukan telaah hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait.

"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, penelusuran ini penting untuk menjaga industri keuangan digital tetap sehat. Perusahaan dan penyalur dana yang beroperasi secara legal serta transparan tidak perlu khawatir atas pengawasan tersebut.

"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksisnya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," kata Yasonna.

Selain sumber dana, Yasonna menyoroti metode penagihan utang pinjaman online yang meresahkan. Ia mengecam tindakan intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi korban kepada keluarga dan rekan kerja.

"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Yasonna.

Guna mengatasi permasalahan secara menyeluruh, ia mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Pinjaman Online. Lembaga legislatif diharapkan mengevaluasi regulasi serta mengusut tata kelola industri pendanaan digital.

"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," ujar Yasonna.

Ia mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan masyarakat tidak boleh mengorbankan kesejahteraan warga. Penyelenggara pendanaan digital dilarang menciptakan jebakan utang yang merugikan masa depan masyarakat.

"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kepastian hukum. Lembaga legislatif harus memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat dan menghormati hak asasi manusia.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed