Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Email Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memburu warga negara China berinisial CW yang menjadi otak sindikat penipuan internasional bermodus business email compromise hingga merugikan perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, sebesar Rp 6,2 miliar pada Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Polisi telah menangkap dua tersangka anak buah CW di Jakarta Selatan, yakni warga negara Indonesia berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46).
Kasus ini bermula ketika perusahaan IQ Power Tools melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Peretasan dilakukan oleh CW dari China dengan menyusupkan skrip berbahaya ke email korban untuk memantau komunikasi serta mengalihkan pembayaran ke rekening penampung di Indonesia atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi menyampaikan bahwa pemburuan terhadap otak pelaku masih terus dilakukan di luar negeri.
"Pada saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangannya bahwa Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China," kata Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik mengidentifikasi bahwa sebagian dana hasil kejahatan telah dikirimkan kembali kepada buronan tersebut.
"Kemudian setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai USD 70 ribu di berbagai bank yang ada di China," ucapnya.
Pengungkapan tindak pidana siber ini didasarkan pada laporan resmi lembaga intelijen dan analisis keuangan.
"Sehingga kami ketahui berdasarkan faktanya rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama," ujar Deddy.
Pembentukan legalitas perusahaan penampung dilakukan menggunakan identitas anggota keluarga tersangka.
"Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka Tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud," ungkap Deddy.
Kerugian materiil yang dialami korban mencapai ratusan ribu dolar AS, tetapi sebagian besar dana berhasil dibekukan oleh petugas.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan manipulasi perangkat lunak dan gangguan komunikasi bisnis secara langsung.
"Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat pelaku ini adalah membuat script berisi malware yang ditujukan ke email bisnis milik korban," kata Kombes Deddy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Setelah peretasan berhasil, pelaku mengawasi seluruh aktivitas pengiriman pesan antara kedua perusahaan.
"Setelah direspons oleh korban, tersangka dapat melihat komunikasi yang terjadi antara perusahaan di China yang menjual hardware komputer tersebut," ujar Deddy.
Pelaku memberikan dalih proses pemeriksaan komisi pengawas untuk mengarahkan pengalihan dana transfer.
"Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan korban dan menginformasikan bahwa transaksi pembayaran perlu dialihkan karena mereka sedang menghadapi proses audit oleh komisi pengawasan setempat," jelas Deddy.
Instruksi diberikan secara terperinci agar pihak korban percaya untuk mengirimkan dana ke rekening Indonesia.
"Agar tidak terjadi kehilangan atau kegagalan pembayaran, mereka menyampaikan panduan untuk mengalihkan pembayaran ke anak perusahaan mereka yang ada di Indonesia. Jadi pelaku ini berhasil meretas email milik korban," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan FBI untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Son Nguyen, menekankan bahaya besar kejahatan peretasan email bagi perekonomian.
"Kompromi email bisnis (Business Email Compromise) jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik," kata Son dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Dampak penipuan siber berskala global ini dinilai merusak tatanan integritas transaksi digital modern.
"Kejahatan ini mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita, serta merusak supremasi hukum," ucapnya.
Son Nguyen juga mengapresiasi kerja sama penegakan hukum antarlembaga dalam membongkar jaringan penipuan tersebut.
"Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional. Saya berterima kasih kepada Bareskrim Siber atas kolaborasi yang sangat lancar," ucap Son.
Pihak kepolisian dan analisis keuangan di Indonesia dinilai memiliki peran vital dalam melacak jejak transaksi.
"Apresiasi khusus kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga. Itu sangat krusial dalam mengikuti jejak aliran uang yang kompleks," ujarnya.
Penyelamatan sisa dana kerugian dinilai sebagai capaian besar bagi perlindungan korporasi yang menjadi korban.
"Berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika. Bagi korban, ini adalah kesuksesan yang monumental," kata Son.
Pemerintah AS menegaskan komitmen untuk mengejar seluruh pelaku kejahatan siber lintas negara tanpa batas wilayah.
"Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mengeksploitasi ekonomi keuangan digital kita," imbuh Son.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap rincian operasional dan awal mula hubungan antar-tersangka.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Hubungan kerja sama antara LPK dan CW dijelaskan oleh Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan berasal dari perkenalan bisnis komoditas.
"Yang bersangkutan atas nama LP, yang mana LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Bambang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penurunan volume penjualan bisnis perikanan membuat para tersangka beralih menjalankan kejahatan siber penampungan dana.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ (tersangka lainnya yang terafiliasi dengan CW) meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ucap Bambang.
Tugas pembagian peran diatur sedemikian rupa, di mana pihak di Indonesia bertindak sebagai penyedia sarana administrasi dan bank.
"Jadi tugas dari tersangka (LPK dan LJ) adalah menyiapkan akta pendirian, menyiapkan rekening dan setelah rekening itu sudah jadi, dikirimkan ke CW yang ada di China. Sehingga semua transaksi, semua komunikasi itu dilakukan oleh CW yang ada di China," ujarnya.
Rekaman transaksi keuangan mencatat dana masuk dari Amerika Serikat sebelum akhirnya dibekukan oleh otoritas berwenang.
"Sehingga di dalam paparan yang disampaikan oleh Pak Kasubdit tadi bahwa pada tanggal 1 September 2021, uang masuk sebanyak 350.324 USD," katanya.
Intervensi cepat dari PPATK menghentikan pengiriman sisa dana keluar negeri.
"70 ribu USD pada tanggal 2 dan 3 berhasil dikirimkan ke empat rekening yang ada di China. Kenapa sisanya tidak dikirimkan? Karena berhasil dilakukan penghentian sementara oleh pihak PPATK pada tanggal 4 September 2021," ucap Bambang.
Para tersangka lokal mendapatkan imbalan persentase dari setiap dana masuk yang berhasil ditampung.
"Jadi 10 persen untuk dua orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow