Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara dan Ajukan Praperadilan
Kejaksaan Agung memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Merespons penetapan tersebut, tim kuasa hukum Febrie menyiapkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 berdasarkan laporan Tim 9 Kejaksaan Agung. Penonaktifan ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait temuan uang tunai Rp543 miliar dan 74 kilogram emas di kediamannya.
Tim advokat Febrie Adriansyah menyatakan dua gugatan diajukan secara terpisah karena menguji obyek serta tindakan aparat yang berbeda. Permohonan pertama menyasar Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka TPPU serta upaya paksa penahanan. Gugatan kedua ditujukan kepada Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyidikan korupsi, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan supervisi.
"Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan pemisahan berkas permohonan dilakukan atas dasar perbedaan batu uji hukum terhadap tindakan para penyidik.
"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman Wijaya.
Pihaknya menemukan dugaan penyimpangan prosedur, salah satunya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP terkait upaya paksa penahanan dan penetapan status tersangka yang dinilai bermasalah pada tindak pidana asalnya.
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi.
Kuasa hukum lainnya menekankan bahwa pengadilan perlu menguji keabsahan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, hingga larangan bepergian ke luar negeri.
"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto.
Hermawanto menambahkan bahwa langkah hukum ini didasari prinsip keadilan yang harus ditegakkan melalui prosedur yang sah.
"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia," kata Hermawanto.
Tim advokat juga memastikan pengajuan praperadilan murni untuk menjamin hak hukum tersangka sesuai kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ucap tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," kata Firman Wijaya.
Ia menyebut timnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuh Firman Wijaya.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan dan menilai langkah tersebut sebagai hak konstitusional tersangka yang dijamin undang-undang.
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Anang menambahkan bahwa status penonaktifan sementara Febrie berlaku hingga proses peradilan selesai secara inkracht.
"Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang Supriatna.
Pihak Kejagung belum mengusulkan pemecatan permanen kepada Presiden sebelum adanya vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian sementara ini diajukan resmi menyusul penetapan status tersangka dari Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujar Anang Supriatna.
Secara terpisah, pihak kepolisian menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh poin permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Febrie Adriansyah.
"Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan)," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026).
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan institusinya menghormati mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Kepolisian menilai praperadilan merupakan sarana yang sah bagi setiap pihak yang memiliki keterkaitan hukum langsung dengan objek perkara.
"Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut," ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan untuk menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama 20 hari pertama demi pertimbangan keamanan dan transparansi. Penempatan tersebut didasari rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kerja sama penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan praktik yang lumrah dilakukan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow