AHY Umumkan Penanganan 436 Hektare Permukiman Kumuh di 16 Provinsi

Smallest Font
Largest Font

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan sebanyak 436 hektare permukiman kumuh akan dibenahi tahun ini di 16 provinsi Indonesia.

"Tahun 2026 ini yang akan dikerjakan (penanganan) ada 16 kawasan (kumuh dengan luas) 436 hektare di 16 provinsi," ujar AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

AHY menjelaskan terdapat sekitar 7.000 kawasan permukiman kumuh yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 5.620 kawasan masuk kategori ringan, 1.666 kawasan tergolong sedang, dan 100 kawasan berat.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah program bedah rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah, serta dukungan bedah rumah dari perusahaan swasta.

"Alhamdulillah, terjadi penurunan (kawasan kumuh) tapi tipis sekali dari 2025 ke 2026," ujar AHY.

Permukiman kumuh akan ditangani lewat program Gerakan ASRI dan Program 3 Juta Rumah, dengan kolaborasi berbagai program agar penanganan terpadu.

Beberapa dukungan penanganan kumuh terpadu meliputi pendataan kependudukan, bantuan langsung tunai, sertifikasi lahan, rumah sejahtera terpadu, jaminan kesehatan, sertifikasi pelatihan, ruang terbuka hijau, dan sekolah rakyat.

"Kita ingin hadirkan dunia layak untuk semua, untuk masyarakat Indonesia. Bukan hanya aspek penanganan fisiknya, tapi juga ekosistem, hubungan antar manusia yang berarti aspek sosial dan ekonomi menjadi sangat mendasar," imbuh AHY.

AHY juga menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan mitra pembangunan dalam menangani permukiman padat.

Lebih lanjut, AHY menyatakan sekitar 21 persen kawasan kumuh di Indonesia menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kawasan kumuh seluas 15 hektare atau lebih adalah tanggung jawab pemerintah pusat, kawasan di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan kawasan di bawah 10 hektare ditangani oleh pemerintah daerah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed