Aspimtel Soroti Eksklusivitas dalam Sengketa Infrastruktur Menara di Badung
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti masalah eksklusivitas dalam sengketa penyediaan infrastruktur menara di Kabupaten Badung, Bali. Aspimtel menilai kesempatan berusaha harus tetap dilindungi dan mengacu pada prinsip persaingan usaha sehat, kata Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko.
Menurut Teddy, pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk menjalankan bisnis selama sesuai ketentuan berlaku. Ia menekankan, "Intinya Aspimtel tetap ada prinsipnya bahwa kesempatan untuk berusaha itu harus dilindungi oleh undang-undang."
Teddy menyampaikan kekhawatiran tentang eksklusivitas yang dapat membatasi peluang usaha lain. "Jadi kita mempunyai hak yang sama, sehingga kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusifitas dan sebagainya itu sesuatu hal yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan," ujarnya.
Aspimtel juga masih memantau potensi praktik monopoli tanpa mengambil kesimpulan. "Kita masih melihat itu ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi dinamika yang sedang terjadi di sana kita tetap sebagai asosiasi harus tetap memonitor," kata Teddy.
Komunikasi antara Aspimtel dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut dilakukan sebagai bagian menyampaikan aspirasi soal kesempatan usaha yang sehat dan berkeadilan. "Sekarang ini kita juga sudah diskusi dengan KPPU untuk semua pihak masih melihat itu sebagai ada kesempatan kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya," tambah Teddy.
Mengenai perkembangan perkara dan rencana kasasi Pemerintah Kabupaten Badung, Aspimtel masih memantau langkah yang dapat diambil untuk memastikan prinsip kesempatan berusaha terjaga. "Kita juga masih melihat apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," ujar Teddy.
Terkait jumlah titik menara yang menjadi bagian persoalan, Aspimtel tidak memberikan rincian karena itu ranah operator. "Angka-angka nanti ada di teman-teman di operator. Asosiasi sifatnya melihat secara umum, secara aturan, regulasi yang berlaku. Detail angka-angkanya tentu ada di teman-teman pelaku gitu sendiri," jelas Teddy.
Aspimtel membuka kemungkinan memberikan keterangan dalam proses penyelesaian perkara. "Kalau perlu Aspimtel siap untuk menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan," kata Teddy.
Dilansir dari Detik iNET, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding Pemerintah Kabupaten Badung dalam perkara kerja sama penyediaan infrastruktur menara terpadu dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Putusan tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.
Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047. Putusan mewajibkan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik Bali Towerindo dan melarang penerbitan izin menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan berakhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow