Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ungkap Alasan Diskon Seller E Commerce Pendek
Penerapan kebijakan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi penjual di platform e-commerce masih tertunda karena menunggu penerbitan Keputusan Menteri UMKM, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (31/8/2026).
Kementerian UMKM menjelaskan bahwa penundaan aturan teknis tersebut terjadi akibat proses integrasi sistem antara platform Sapa UMKM dan sistem pengelola e-commerce yang belum selesai diselaraskan.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mekanisme pendaftaran insentif mengharuskan para pelaku usaha mengajukan permohonan ke sistem Sapa UMKM terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratan administratif. Setelah melampaui verifikasi tahap awal di Sapa UMKM, data pelaku usaha mikro dan kecil yang lolos akan dikirimkan ke platform e-commerce untuk ditinjau kembali.
Proses peninjauan oleh pihak e-commerce saat ini membutuhkan rentang waktu hingga satu bulan, sehingga Kementerian UMKM mendorong pemangkasan durasi peninjauan tersebut agar lebih singkat.
"Nah cuma proses review-nya ini yang saya minta tidak terlalu lama gitu. Ini lagi dibicarakan secara teknis. Menurut saya kalau timeline waktu yang sekarang itu menurut saya terlalu lama. Nah kami lagi minta dari Kementerian UMKM untuk itu bisa dipersingkat," beber Maman.
Aturan mengenai batas waktu verifikasi oleh pihak e-commerce nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Kepmen UMKM, dengan target penyelesaian pembahasan teknis pada pekan ini.
"Saya minta dalam minggu ini pembahasan mengenai timeline pendaftaran itu, prosesnya ya, proses pendaftaran, verifikasi, review-nya itu tidak lama gitu lho. Makanya tinggal di situ aja isunya," jelas Maman.
Kewajiban pemberian potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Potongan ini menyasar biaya layanan platform yang umumnya berkisar 10 hingga 18 persen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow