Pemerintah Tunda Diskon 50 Persen Biaya Layanan Seller E Commerce
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menunda pelaksanaan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi penjual di platform e-commerce pada Senin (31/8/2026). Penerapan insentif ini masih menunggu penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM serta integrasi teknis antara sistem Sapa UMKM dan platform e-commerce, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan pemotongan tarif layanan ini ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Komponen biaya layanan yang dipotong saat ini berada di kisaran 10 hingga 18 persen. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026, di mana platform non-UMK wajib memberikan diskon minimal 50 persen bagi UMK terverifikasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa hambatan utama pelaksanaan diskon ini terletak pada penyesuaian sistem antarlembaga di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman, Menteri UMKM.
Mekanisme pemberian insentif mewajibkan UMK mengajukan permohonan ke sistem Sapa UMKM untuk melewati verifikasi tahap pertama. Daftar UMK yang lolos kemudian dikirimkan ke pihak e-commerce untuk diverifikasi ulang. Namun, proses verifikasi di tingkat e-commerce saat ini membutuhkan waktu hingga satu bulan.
Maman menilai durasi peninjauan oleh pihak e-commerce tersebut terlalu lambat dan perlu dipangkas melalui Kepmen UMKM.
"Nah cuma proses review-nya ini yang saya minta tidak terlalu lama gitu. Ini lagi dibicarakan secara teknis. Menurut saya kalau timeline waktu yang sekarang itu menurut saya terlalu lama. Nah kami lagi minta dari Kementerian UMKM untuk itu bisa dipersingkat," beber Maman, Menteri UMKM.
Penetapan batas waktu verifikasi oleh platform e-commerce akan menjadi poin utama yang diatur dalam Kepmen UMKM. Kementerian UMKM menargetkan pembahasan pemangkasan durasi verifikasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saya minta dalam minggu ini pembahasan mengenai timeline pendaftaran itu, prosesnya ya, proses pendaftaran, verifikasi, review-nya itu tidak lama gitu lho. Makanya tinggal di situ aja isunya," jelas Maman, Menteri UMKM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow