AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia Hingga 173,7 Persen

Smallest Font
Largest Font

Departemen Perdagangan Amerika Serikat resmi menetapkan tarif antidumping dan bea masuk penyeimbang terhadap produk panel surya dari Indonesia, India, dan Laos pada Jumat (12/9/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah hasil investigasi menyimpulkan adanya praktik penjualan di bawah harga wajar serta penerimaan subsidi pemerintah yang tidak adil.

Dalam keputusan tersebut, produsen panel surya asal Indonesia dikenakan margin antidumping sebesar 94,36 persen serta bea masuk penyeimbang (countervailing duty) pada rentang 73,2 persen hingga 173,7 persen. Sementara itu, margin antidumping untuk India ditetapkan sebesar 123,04 persen dengan bea penyeimbang 126,09 persen, dan Laos dikenakan margin antidumping 65,43 persen dengan bea penyeimbang 82,03 persen hingga 153,67 persen.

Penyelidikan sengketa perdagangan ini diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan produsen lokal AS seperti First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.

"Keputusan final pada hari Jumat ini merupakan langkah penting dalam menegakkan undang-undang perdagangan kita dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen tenaga surya AS serta para pekerja yang mereka pekerjakan," ujar Tim Brightbill, pengacara utama aliansi tersebut seperti dilansir dari Reuters.

Aliansi produsen AS tersebut juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap arus masuk produk surya impor ke pasar domestik.

"Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan praktik curang ke mana pun mereka beralih selanjutnya," imbuh Tim Brightbill.

Pemerintah AS turut memberlakukan aturan penetapan harga impor minimum untuk rantai pasok surya, yakni 21 dolar AS per kilogram polisilikon mentah, 100 dolar AS per kilogram ingot dan wafer, 0,22 dolar AS per watt sel surya, serta 0,38 dolar AS per watt modul.

Penerapan tarif bea masuk resmi kini menunggu keputusan final Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) yang dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada 14 Oktober 2026. Jika USITC memutuskan terjadi kerugian material pada industri dalam negeri AS, Departemen Perdagangan AS akan menerbitkan perintah pengenaan bea final pada November 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed