Atalarik Syach Laporkan Eksekusi Tanah Bermasalah di Cibinong ke DPR

Smallest Font
Largest Font

Aktor Atalarik Syach mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR RI terkait eksekusi tanah di Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menurutnya bermasalah karena melibatkan lahan bersertifikat hak milik (SHM) aktif.

Pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 15 September 2026. Atalarik menilai eksekusi tersebut cacat secara hukum karena menyasar lahan yang belum dibatalkan status SHM-nya oleh pengadilan.

Kuasa hukum Atalarik menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan di Kampung Kempong, Desa Pakansari, pada 2000-2003. Di lahan tersebut terdapat empat SHM aktif dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

"Bagaimana mungkin eksekusi atas tanah seluas 7.350 meter persegi dilakukan, sedangkan yang dibatalkan hanya empat AJB dengan luas total 2.839 meter persegi?" ujar kuasa hukum, Nicolas Johan Kilikily.

Selain itu, eksekusi juga merusak rumah milik kakak Atalarik, Vicitra Ihsanat, yang berdiri berdasarkan AJB Nomor 886/2003 dan tidak termasuk objek sengketa.

Perbedaan luas lahan yang dieksekusi juga menjadi persoalan. Amar putusan menyebut 7.350 meter persegi, sementara hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya 5.880 meter persegi, sehingga seharusnya putusan itu tidak bisa dieksekusi.

Prosedur pemberitahuan kepada Atalarik juga dipersoalkan karena surat dikirimkan ke alamat lama yang ditinggalkan sejak 2003, sehingga ia kehilangan kesempatan mengajukan perlawanan hukum (derden verzet).

Atalarik menyatakan telah mengikuti proses hukum sengketa tanah ini selama lebih dari 10 tahun tanpa memanfaatkan statusnya sebagai publik figur.

"Saya tidak pernah memanfaatkan status saya sebagai public figure dan menjalani prosedur hukum sebagai warga negara selama 10 tahun lebih," kata Atalarik.

Ia merasa terpukul karena rumah saudaranya dihancurkan dalam eksekusi, padahal rumah tersebut bukan bagian dari sengketa dan dihuni oleh tujuh anggota keluarganya yang kini harus ngontrak.

"SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat ikut direbut dan dikurung dengan pagar yang dibangun," tambah Atalarik.

Atalarik juga menegaskan tidak mengenal penggugat Dede Tasno yang mengajukan perkara pada 2015, bahkan keluarga dan warga kampung setempat tidak mengenal nama tersebut.

Dalam pengaduannya, kubu Atalarik meminta Komisi III DPR memanggil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, dan pihak pemohon eksekusi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi perkara dan merekomendasikan putusan agar dinyatakan tidak dapat dieksekusi.

Kuasa hukum menegaskan, "Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi yang diterbitkan BPN bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan, maka kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia tidak ada lagi."

Masalah ini berawal dari perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno. Putusan hanya membatalkan empat AJB seluas 2.839 meter persegi, namun amar putusan menyebut pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi. Eksekusi dilaksanakan pada 15-16 Mei 2025.

Konten ini dikutip dari Detik Hot.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed