Gubernur Akan Menjabat Kepala BRAN Tingkat Provinsi

Smallest Font
Largest Font

Gubernur di seluruh Indonesia direncanakan bakal memimpin Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada tingkat provinsi. Ketetapan tersebut merupakan bagian dari amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang sedang diproses di DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat pengelolaan aset pemerintah daerah bersama para kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rifqi menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini dibuat untuk menyempurnakan tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperluas porsi kewenangan bagi pemerintah daerah.

"Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut penjelasan Rifqi, mekanisme baru ini memastikan pemerintah daerah beserta masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pelaksanaan program reforma agraria.

"Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama," ucap Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menuturkan bahwa penertiban lahan akan dilakukan secara tegas terhadap pemegang izin yang melanggar aturan kapasitas penanaman.

"yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026), setelah mendapat persetujuan tertulis dari delapan fraksi partai politik.

Tahap selanjutnya dari RUU tersebut adalah pembahasan bersama pihak pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri sempat menjelaskan dalam rapat pleno Senin (7/9/2026) malam bahwa pembentukan BRAN menjadi salah satu poin krusial yang diatur.

Lembaga independen BRAN nantinya berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi reforma agraria. RUU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN demi menjamin akuntabilitas dan efektivitas kerja lembaga.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed