Aturan Baru PIP 2026: Pencairan Dana Dialihkan Jadi per Semester

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Skema penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah resmi mengalami pembaruan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan kebijakan baru yang mengubah skema pencairan bantuan sosial tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Landasan hukum penyaluran ini dinaungi oleh Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 sebagai aturan induk dan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan. Selain itu, besaran dana diatur melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Perubahan paling signifikan terletak pada periode pencairan yang kini dilakukan setiap semester, berbeda dari skema sebelumnya yang dicairkan setahun sekali. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi murid di kelas awal dan akhir yang hanya menerima hak bantuan selama satu semester.

"Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, menerima bantuan sebanyak 2 semester," sampai Puslapdik Kemendikdasmen.

Meskipun mekanisme pencairan kini dibagi ke dalam dua tahap, total nominal dana yang diterima para siswa dalam satu tahun ajaran dipastikan tidak berubah.

Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah 2026
Jenjang PendidikanNominal per TahunNominal per Semester
Taman Kanak-Kanak (TK)Rp 450 ribuRp 225 ribu
SD/SDLB dan Paket ARp 450 ribuRp 225 ribu
SMP/SMPLB dan Paket BRp 750 ribuRp 375 ribu
SMA/SMALB dan Paket CRp 1,8 jutaRp 900 ribu

Tahapan Prosedur Pencairan Dana PIP

Proses penyaluran bantuan dana pendidikan ini melewati lima tahapan teknis utama hingga sampai ke tangan peserta didik.

Prosedur diawali dengan pengajuan pencairan dana oleh Puslapdik Kemendikdasmen kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN menyalurkan dana tersebut ke rekening bank penyalur atas nama Puslapdik.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik mentransfer dana dari bank penyalur ke rekening PIP milik masing-masing siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima. Proses transfer hanya dapat berjalan apabila status rekening siswa penerima sudah dalam kondisi aktif.

Murid yang status rekeningnya belum aktif diwajibkan melakukan proses aktivasi terlebih dahulu di bank penyalur. Setelah seluruh saldo berhasil masuk ke rekening pribadi yang aktif, penerima manfaat dapat menarik uang tunai melalui teller bank atau mesin ATM.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed