Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi dalam Program Indonesia Pintar 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan aturan terbaru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, termasuk penghapusan SK Nominasi Penerima PIP dan perubahan dalam proses verifikasi penerima bantuan.

Aturan baru ini mengubah tiga regulasi utama, yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan sosial PIP, dilansir dari Detikcom.

Sebelumnya, penerima PIP dibagi dalam dua kategori berdasarkan kepemilikan rekening aktif, yaitu SK Nominasi untuk siswa tanpa rekening aktif dan SK Pemberian untuk siswa dengan rekening aktif. Tahun ini, seluruh penerima yang sudah diverifikasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP, dan dana disalurkan ke rekening yang sudah aktif.

Untuk siswa dengan rekening belum aktif, diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga batas waktu yang ditentukan. Jika belum aktif saat batas waktu, dana tetap disalurkan ke rekening siswa oleh Puslapdik.

Aturan sebelumnya hanya mengizinkan dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP. Namun, mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan memverifikasi dan menyusun daftar prioritas siswa penerima berdasarkan hasil verifikasi.

Selama proses tersebut, dinas pendidikan melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas, serta memastikan kesesuaian siswa dengan target sasaran program.

Selain itu, dana PIP kini disalurkan setiap semester, bukan per tahun ajaran seperti sebelumnya. Besaran bantuan untuk masing-masing jenjang pendidikan tetap sama sesuai aturan baru.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed