Disdik dan Pemkab di Bandung Perketat Aturan SPMB 2026
Pemerintah daerah di wilayah Bandung memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui kebijakan pembatasan kuota rombongan belajar serta jaminan transparansi guna mengantisipasi praktik kecurangan.
Langkah penataan daya tampung sekolah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dengan menyiapkan opsi pembatasan jumlah siswa maksimal 40 orang per kelas guna menjaga efektivitas proses belajar mengajar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari ketimpangan jumlah murid antarkelas yang dapat memusingkan pihak sekolah.
"Sudahlah daripada tidak efektif, ada kelas kurus, kelas gemuk, pusing lah Kabupaten Bandung mah. Kita akan tetapkan 40 orang per kelas," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung kepada antaranews.com pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pembatasan alokasi siswa baru ini diklaim mampu menekan tingginya angka kekurangan tenaga pengajar hingga menyisakan kebutuhan sekitar 1.000 guru dari total kekurangan awal sebanyak 4.000 orang.
"Kalau 40 orang per kelas maka akan berdampak terhadap tadi jumlah guru juga dengan kekurangan 4.000 ini bisa diminimalisir lagi, hanya paling 1.000 guru ya kan," ujar Dadang Supriatna, Bupati Bandung.
Kebijakan tersebut juga dirancang untuk memangkas kekurangan Ruang Kelas Baru (RKB) di Kabupaten Bandung dari kebutuhan awal sebesar 2.000 ruang menjadi berkisar antara 100 hingga 200 ruang kelas saja.
"Yang kedua ruang kelas baru kita masih membutuhkan 2.000. Kalau itu digabung atau dibatasi 40 orang, saya kira ini paling 100 hingga 200 ruang kelas barau lah kekurangan," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung.
Pemerintah daerah berencana membawa usulan penataan ini ke tingkat pusat agar lahir regulasi yang seragam demi menghindari kesimpangsiuran aturan mengenai ambang batas jumlah siswa.
"Supaya ada ketentuan yang membatasi maksimal atau minimal, sehingga kita tidak ada kesimpangsiuran," ujar Dadang Supriatna, Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengawasi pelaksanaan program wajib belajar agar hak pendidikan seluruh anak tetap terpenuhi.
"Semua harus sekolah. Tolong, kita kerja sama semuanya untuk mengawal agar seluruh anak wajib sekolah ini bisa sekolah," kata Dadang Supriatna, Bupati Bandung.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berfokus mematangkan aspek transparansi serta melakukan mitigasi risiko untuk menangkal praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun titipan kursi dari oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Gufron mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar mengabaikan tawaran dari pihak tertentu yang menjanjikan kelolosan lewat jalur belakang.
"Dinas Pendidikan beserta jajaran, tim SPMB, para kepala sekolah, menginginkan SPMB ini berjalan secara transparan. Hindari hal-hal yang merugikan masyarakat seperti pungli, gratifikasi, termasuk misalnya ada iming-iming dari oknum yang mengaku bisa memasukkan ke salah satu sekolah. Itu saya nyatakan tidak benar," ujar Asep Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung kepada metrotvnews.com pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pihak dinas meminta masyarakat agar bersikap kritis dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum yang mengarah pada tindakan transaksional selama masa penerimaan siswa baru.
"Jangan mudah percaya kalau ada orang datang mau menolong memasukkan ke sekolah tertentu. Itu tidak benar, apalagi kalau ujung-ujungnya transaksional," kata Asep Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Disdik Kota Bandung tetap bersikap objektif sembari menyiapkan langkah antisipatif apabila ditemukan indikasi kecurangan berupa praktik jual beli kursi di lapangan.
"Kami berpikir positif dulu, tidak mau berpikir ada indikasi seperti itu. Tapi tetap kita melakukan mitigasi risiko. Kalau misalnya terjadi, langkah kita seperti apa," ucap Asep Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Guna menjaga integritas sistem penyeleksian, dinas meminta keterlibatan awak media massa dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memantau potensi gangguan yang merugikan proses SPMB.
"Kami sangat mohon bantuan kepada teman-teman media, baik cetak maupun elektronik, untuk membantu menginformasikan hal-hal yang bisa mengganggu berjalannya SPMB yang baik, transparan, dan berintegritas di Kota Bandung," beber Asep Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Masyarakat yang menemui kendala administratif pendaftaran atau pendataan difasilitasi melalui pusat layanan konsultasi resmi yang dibuka di Kantor Dinas Pendidikan serta satuan sekolah terkait.
"Kalau ada yang kurang mengerti, datang saja ke Dinas Pendidikan atau ke sekolah. Silakan sampaikan kesulitannya. Itu pasti akan dijawab oleh tim kami, baik di dinas maupun di sekolah," tegas Asep Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Saat ini tahapan pelaksanaan SPMB di Kota Bandung memasuki masa pendataan hingga 5 Juni 2026, yang akan dilanjutkan pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi pada 8–12 Juni 2026, serta jalur domisili dan mutasi pada 22–26 Juni 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow