Ulama Rinci Aturan Syariat Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 2026
Umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, guna memperkuat syiar agama dan kepedulian sosial.
Panduan pelaksanaan ibadah tahunan ini diatur secara rinci oleh para ulama melalui media detik.com, kabarnusantara.id, dan babelinsight.id, yang mencakup hukum kehadiran pekurban, kelayakan hewan, hingga tata kelola penyembelihan di sekitar area tempat ibadah.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menyampaikan penegasan mengenai pentingnya konsistensi berkurban dalam ceramahnya di Masjid KH Sudja pada Senin, 18 Mei 2026.
"Karena yang merasa sudah kurban walaupun mampu dia tidak kurban lagi. Yang belum mampu ya tidak kurban juga. Sehingga di sana jarang ada yang kurban karena pemahamannya hanya sekali seumur hidup," ujarnya Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Budi menjelaskan bahwa ibadah kurban didasarkan pada praktik konsisten Nabi Muhammad SAW dan berlaku terus-menerus bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki setiap tahunnya.
"Tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan Nabi itu kurban hanya sekali. Maka menunjukkan bahwa kurban itu berlaku setiap tahun," katanya Budi Jaya Putra.
Terkait jenis hewan kurban, Budi memaparkan bahwa masyarakat tidak perlu mempermasalahkan keharusan memilih kambing karena sapi dan unta juga diperbolehkan secara sah.
"Berarti ini hewan memang termasuk hewan kurban. Jadi tak usah dipermasalahkan lagi apakah harus kambing," ujarnya Budi Jaya Putra.
Budi menambahkan bahwa kurban sapi memiliki dampak kemanfaatan sosial yang jauh lebih besar dalam menghasilkan pasokan daging bagi masyarakat luas.
"Yang utama itu jenengan kurban, bukan malah enggak kurban," ucapnya Budi Jaya Putra.
Lebih lanjut, Budi memperingatkan kaum berkecukupan mengenai adanya ancaman dari hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah jika mereka enggan menunaikan ibadah kurban.
"Barang siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami," tegasnya Budi Jaya Putra.
Dimensi sosial spiritual dari ibadah ini juga dinilai sangat luar biasa karena mampu membantu pemerataan distribusi daging hingga ke wilayah terpencil.
"Ini menunjukkan betapa kepedulian sosial dengan kurban itu luar biasa," katanya Budi Jaya Putra.
Budi kemudian mendorong umat Islam untuk mengikis pola konsumsi berlebihan yang dapat mengurangi semangat berkorban dan mulai menabung sejak dini.
"Ada anak SD yang mampu kurban karena menyisihkan uang jajannya. Ada pemulung yang mampu kurban karena menyisihkan hasil mulungnya," ujarnya Budi Jaya Putra.
Ia menyoroti fenomena sebagian masyarakat yang sering menghabiskan uang untuk aktivitas hiburan di luar namun abai terhadap kurban saat Iduladha.
"Setiap minggu update status healing, makan di luar terus, tapi pas Iduladha enggak kurban. Berarti memang enggak niat," katanya Budi Jaya Putra.
Sebelum menutup pengajian tersebut, Budi mengajak seluruh jemaah untuk menjadikan momentum Iduladha sebagai sarana investasi akhirat.
"Semoga kita bisa berkurban dan Allah mudahkan segala tujuan niat kita serta mengampuni dosa-dosa kita," tutupnya Budi Jaya Putra.
Mengenai kehadiran pemilik hewan atau shohibul kurban, para ulama menjelaskan bahwa menyaksikan penyembelihan secara langsung hukumnya adalah sunnah dan bukan menjadi syarat sah ibadah.
Anjuran menyaksikan pemotongan ini bersandar pada hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar saat Rasulullah SAW bersabda kepada putrinya.
"Wahai Fatimah, datangilah tempat penyembelihan hewan kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya sejak tetes darah pertama hewan kurbanmu mengalir, Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu," sabda Rasulullah SAW.
Dilansir dari detik.com, ketidakhadiran pekurban karena alasan jarak, pekerjaan, kesehatan, maupun karena menggunakan sistem kurban online tetap dianggap sah selama seluruh ketentuan syariat dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari NU Online yang dikutip kabarnusantara.id, syariat menetapkan kriteria ketat untuk hewan ternak, seperti domba minimal berumur satu tahun atau ganti gigi, kambing kacang dan sapi minimal dua tahun, serta unta minimal lima tahun.
Seekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat diatasnamakan untuk tujuh orang secara kolektif dengan kondisi hewan harus sehat serta bebas dari cacat fisik.
Dikutip dari Media Indonesia melalui babelinsight.id, mayoritas ulama memperbolehkan penyembelihan dilakukan di halaman masjid, namun melarang keras aktivitas tersebut di dalam ruang utama salat untuk menjaga kesucian tempat ibadah dari najis darah.
Panitia kurban diwajibkan mengelola limbah pemotongan secara hati-hati, menggunakan pisau tajam demi menerapkan prinsip ihsan, dan dilarang memberikan upah jagal berupa kulit atau kepala dari bagian hewan kurban tersebut.
| Kesalahan | Solusi Syar'i |
|---|---|
| Membiarkan darah berceceran di akses jalan jemaah. | Menutup area penyembelihan dengan terpal atau membuat parit sementara. |
| Menyembelih hewan di depan hewan lain yang masih hidup. | Memberikan sekat atau penghalang agar hewan lain tidak stres. |
| Memberikan upah jagal berupa kulit atau kepala hewan kurban. | Upah jagal harus diambil dari dana operasional, bukan dari bagian hewan kurban. |
Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan dimulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha pada Rabu, 27 Mei 2026, dan berakhir saat matahari terbenam pada Hari Tasyrik ketiga, yakni Sabtu, 30 Mei 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow