Pemprov DKI Jakarta Menghapus Aturan Ganjil Genap Libur Iduladha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Langkah penangguhan ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Masyarakat tidak perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan mereka saat melintasi jalur pembatasan karena aturan tersebut tidak berlaku selama dua hari tersebut.
Pemberitahuan resmi mengenai kebijakan ini disampaikan langsung oleh pihak berwenang dari jajaran dinas terkait yang menangani transportasi di wilayah Jakarta.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ucap Ujang Hermawan, Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Antaranews.
Penghapusan sementara pembatasan lalu lintas tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 itu menjadi dasar hukum penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2026.
Selain SKB tiga menteri, regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Melalui informasi terpisah, kebijakan serupa mengenai peniadaan ganjil genap juga sempat diterapkan pada momen libur Kenaikan Yesus Kristus tanggal 14 sampai 15 Mei 2026 seperti dilansir dari tandaseru.id.
Secara umum, sistem pembatasan volume kendaraan ini tersebar di 25 hingga 26 ruas jalan strategis Jakarta dan dijadwalkan kembali beroperasi normal pada hari kerja setelah masa libur berakhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow