PT Bali Towerindo Menangkan Banding Sengketa Menara Telekomunikasi Badung

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk atas sengketa kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Pemerintah Kabupaten Badung pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Wirjana bersama anggota Tito Suhud dan Heru Budyanto memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps sekaligus menolak seluruh eksepsi dari Pemkab Badung.

Dalam putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tersebut, Pemkab Badung dinyatakan melakukan wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 7 Mei 2007 yang dinyatakan sah serta mengikat secara hukum.

Pengadilan Tinggi Bali menghukum Pemkab Badung memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047 dan melarang penerbitan izin menara lain selain kepada PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemkab Badung juga diperintahkan membongkar menara telekomunikasi milik pihak lain di wilayahnya serta membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000.

Menanggapi eksekusi putusan berupa pengurangan jumlah lokasi menara, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi memberikan analisis terkait dampaknya pada jaringan telekomunikasi daerah.

"Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti," kata Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Ia menambahkan bahwa pencabutan infrastruktur utama tanpa penyedia pengganti berpotensi mengganggu stabilitas sinyal layanan data masyarakat.

"Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data," ungkap Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Menurut Heru, pembenahan dan penataan ulang jaringan ini akan membebani operator seluler dan penyedia layanan dari segi operasional dan pembiayaan.

"Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik," katanya Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Ia mengingatkan agar sengketa antara pemerintah daerah dan entitas bisnis tidak mengorbankan kualitas akses komunikasi publik di lapangan.

"Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot," kata Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed