XLSmart Tahan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di Badung Bali

Smallest Font
Largest Font

XLSmart memutuskan untuk menahan laju perluasan jaringan 4G dan 5G di Kabupaten Badung, Bali, menyusul perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Jumat (4/9).

Sengketa infrastruktur tersebut memicu ketidakpastian bagi para operator seluler yang bergantung pada keberlanjutan menara telekomunikasi untuk menopang layanan di wilayah pariwisata utama tersebut.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyampaikan penegasan mengenai langkah kehati-hatian perusahaan di tengah proses peradilan yang sedang berjalan.

"Sepanjang pengadilan ini masih berjalan ini menimbulkan situasi ketidakpastian. Akan seperti apa wujudnya? Tahu-tahu ntar putusannya brutal.

Wah towernya ditutup, ngeri kita. Makanya ya sementara akibatnya kita wait and see. Yang tadinya mau kita geber jadi alon-alon," ujar Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart.

Pihak manajemen memastikan bahwa operasional tidak dihentikan sepenuhnya, melainkan digeser ke pola ekspansi yang lebih terukur guna mengantisipasi risiko bisnis.

"Kita tidak mengharapkan itu karena ini akan menjadi interes atau relevan untuk kepentingan pemerintahnya. Gak mungkin pemerintah diem aja. Masa Bali gak punya sinyal? eh Badung, bukan Bali, kan Badung pusat turis, apalagi di Badung. Jadi, wait and see, bukan diam saja, tapi menunggu sambil kerja lah tapi gak agresif," tutur Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart.

Sikap berhati-hati ini juga melibatkan kalkulasi ulang terkait efisiensi investasi jika proses hukum di pengadilan berlangsung dalam jangka panjang.

"Sebetulnya kembali lagi, ini kan hitungan bisnis. Kalau prosesnya sidang-menyidang ini akan berlangsung setahun-dua tahun, banding, banding, itu dalam hitungan bisnis kita. Mudah-mudahan hasilnya memuaskan atau kita nunggu dua tahun nggak ngapa-ngapain, kan gak benar juga," kata Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart.

Sebagai langkah antisipasi risiko, XLSmart mengalihkan fokus pengalokasian modal ke wilayah lain yang menawarkan kepastian hukum.

"Makanya kita cari tempat-tempat investasi yang menurut hitung-hitungan kita tidak akan sia-sia," pungkas Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart.

Perselisihan antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sendiri telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Bali dengan putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur sah hingga 7 Mei 2047, menyatakan Pemkab Badung wanprestasi, serta melarang penerbitan izin menara kepada pihak lain selama masa perjanjian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed