Bapenda Makassar Catat Realisasi Pendapatan Triwulan II Capai 49 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatatkan realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II 2026 telah melampaui 49 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,38 triliun pada Jumat, 7 Agustus 2026. Capaian penerimaan yang melampaui Rp1,16 triliun tersebut menghasilkan surplus sekitar Rp130 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Struktur APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp5,17 triliun, dengan target kontribusi PAD berada pada kisaran Rp2,3 triliun hingga Rp2,38 triliun. Kepala Bapenda Kota Makassar menegaskan bahwa tren penerimaan sejauh ini bergerak positif dan berada pada jalur yang sesuai dengan target pemerintah daerah.
"Pendapatan di Bapenda itu sudah di angka 49 persen lebih. Jadi, kalau begini trennya cukup bagus, cukup positif," kata Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah.
Laju peningkatan penerimaan diproyeksikan akan melonjak lebih signifikan pada triwulan IV, khususnya mulai Oktober 2026. Hal tersebut didorong oleh masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berfokus pada akhir tahun.
"Nanti progres peningkatannya itu di bulan Oktober. PBB kan jatuh temponya di situ. Jadi alhamdulillah ini lumayan bagus. Bahkan surplus sekitar Rp130 miliar dibanding tahun lalu pada tanggal yang sama," ujar Andi Asminullah.
Hingga pertengahan tahun, penopang utama PAD Makassar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menggabungkan sektor hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, serta parkir. Selain mengandalkan pajak aktif, Bapenda mempercepat penagihan tunggakan dengan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum dan penagihan langsung kepada wajib pajak prioritas.
"Sudah ada beberapa penunggak pajak dan sementara kami koordinasikan. Kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan," kata Andi Asminullah.
Di samping penagihan, Bapenda juga menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri untuk menata sektor pajak reklame, termasuk menghentikan penerbitan izin baru untuk reklame jenis bando yang melintang di jalan.
"Untuk reklame bando, yang baru sudah kami tahan. Tidak ada lagi yang baru. Tinggal yang memang sudah ada, itu yang sementara kami bicarakan dengan pengusaha reklame bagaimana penanganannya," ungkap Andi Asminullah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow