Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel Jakarta Barat

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi dan liquid vape mengandung etomidate yang beroperasi secara terselubung di B Fashion Hotel dan karaoke The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam operasi tersebut, termasuk karyawan hotel dan narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang diduga mengendalikan distribusi barang haram dari dalam penjara. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik peredaran narkotika yang telah berlangsung selama 12 tahun di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa manajemen hotel menerapkan sistem keamanan ketat dengan sandi khusus untuk menghindari razia petugas.

"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).

Manajemen hotel dilaporkan memberlakukan status khusus bagi para tamu VIP sejak kepolisian gencar melakukan operasi di berbagai tempat hiburan malam.

"Namun sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan 'Kode Merah' dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," jelas Eko.

Fasilitas karaoke privat bernama The Seven di lantai 7 menjadi pusat peredaran narkoba bagi tamu undangan eksklusif dengan mekanisme pemesanan awal sebelum kedatangan.

"Tamu VIP biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika (biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven. Kemudian, Verah Wita akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengendus adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak pengelola meskipun operasional peredaran dilakukan oleh oknum karyawan secara rahasia.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," ungkap Eko.

Penyidik saat ini tengah mengejar pihak manajemen yang dilaporkan melarikan diri saat penggerebekan dilakukan di tengah acara ulang tahun hotel.

"Menurut keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin, yang bersangkutan sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri," ujarnya.

Dalam pemeriksaan mendalam terhadap tersangka berinisial Dervin, ditemukan fakta mengenai layanan tambahan bagi pengunjung serta profil pelanggan yang berasal dari kalangan publik figur.

"Dia menerangkan bahwa man companion dapat melayani pengunjung di KTV B Fashion, Oppai Club, menjadi terapis, dan hubungan seksual dengan pengunjung perempuan, pengunjung laki-laki, dan dengan pasangan suami-istri. Beberapa customer Teuku Rico Edwin alias Dervin adalah public figure yang berprofesi sebagai artis dan selebgram," urainya.

Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap para pihak yang tertangkap tangan dalam operasi pembersihan tempat hiburan malam tersebut.

“Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Eko.

Operasi dimulai dengan teknik pembelian terselubung oleh petugas yang menyasar koordinator penyedia jasa pendamping tamu di lokasi kejadian.

"Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania," ungkap Eko.

Jalur distribusi narkoba ini terhubung hingga ke Jakarta Utara, di mana tersangka Vonny menginstruksikan pengambilan barang melalui kurir di wilayah Kampung Bahari.

“Vonny memerintahkan suaminya Canggi Riyanto dan Yance (buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Gang Bak Air III, Kampung Bahari, Jakarta Utara,” tutur Eko.

Pemesanan dalam jumlah besar juga terdeteksi melibatkan narapidana di Lapas Cipinang yang menjual komoditas narkoba kepada pengunjung hotel sejak setahun terakhir.

“AFH mengaku pada periode Maret-Oktober 2025 membeli narkoba jenis ekstasi digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya di B Fashion Hotel dengan harga jual per butir ekstasi seharga Rp 400 ribu,” tutur Eko.

Eko menambahkan bahwa tersangka AFH tidak hanya mengonsumsi barang tersebut secara pribadi namun juga mengedarkannya kembali ke lingkaran pertemanannya.

“Menurut keterangan AFH, ia memperjualbelikan vape mengandung Etomidate kepada beberapa rekannya,” sambungnya.

Bareskrim Polri mencatat nilai transaksi yang fantastis selama belasan tahun operasional tempat hiburan tersebut dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan selama 12 tahun,” tutup Eko.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk melacak aliran dana dan menetapkan tiga orang pengedar lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dania Eka Putri ditangkap di sebuah ruang karaoke dengan sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan kepada para pengunjung hotel.

“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.

Penyelidikan berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang setelah ditemukan bukti bahwa distribusi vape bermerek Yakuza dikendalikan dari balik jeruji besi.

“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor pusat Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tandas Eko.

“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” ujar Eko.

Berdasarkan data penyidikan, tersangka Esgianto ditangkap saat sedang membawa ratusan unit vape etomidate pesanan jaringan lapas tersebut.

“Dari tangan pelaku ditemukan 100 vape etomidate merek Yakuza,” katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed