Komisi III DPR Tunda Rapat Konflik Agraria Usai Kabareskrim Mangkir
Komisi III DPR memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan konflik agraria struktural pada Kamis (20/8/2026). Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Syahardiantono, tanpa mengutus perwakilan resmi.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mengonfirmasi bahwa pihak sekretariat telah mengirimkan undangan resmi kepada Bareskrim Polri. Namun, ketidakhadiran unsur kepolisian membuat agenda pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
"Saya tadi mengecek ke sekretariatan bahwa undangan sudah dikirim. Minimal mungkin harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim kalau beliau berhalangan, bisa Wakaba atau jajaran yang lain untuk mengecek, mengonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini. Karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," kata Dede Indra Permana Soediro, Pimpinan Rapat Komisi III DPR.
"Kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," kata Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Kekecewaan atas penundaan ini disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra yang menegaskan pentingnya agenda reformasi agraria karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sikap senada disampaikan oleh legislator Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, yang menilai kehadiran Kabareskrim sangat krusial untuk membuka ruang diskusi dan menemukan solusi atas konflik tanah.
"Dan kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusi kita bisa dapat dalam rapat itu," kata Martin Daniel, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra.
"Jadi, sekali lagi kami sangat menyayangkan. Momen ini sangat penting tapi tidak, beliau tidak hadir," kata Martin Daniel Tumbelaka, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra.
Kritik keras juga datang dari purnawirawan Polri yang kini duduk di Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun. Ia menegaskan agar Bareskrim Polri tidak meremehkan agenda pemanggilan dari legislatif, terlebih para perwakilan masyarakat sipil telah memenuhi undangan RDPU tersebut.
"Sudah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?
Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," kata Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS.
"Saya pikir ini, ruang ini bukan ruang untuk main-main gitu. Udah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir," kata Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR.
Pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang hadir langsung di Gedung DPR turut menyayangkan batalnya pertemuan tersebut. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menjelaskan bahwa agenda rapat sejatinya ditujukan untuk membahas pemicu kriminalisasi serta tindakan kekerasan yang menimpa petani, masyarakat adat, aktivis, hingga advokat di 11 provinsi.
"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi, ini lingkupnya lebih luas. Dan karena sedang ada proses juga dengan pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural," kata Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria.
Dewi menambahkan bahwa instansinya sempat berdiskusi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait urgensi dialog ini. KPA berharap kepolisian mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan memprioritaskan pemahaman masalah ketimbang sekadar menerapkan langkah-langkah penegakan hukum yang legalistik di lapangan.
"Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong polda, polres, polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan," kata Dewi Kartika, Sekjen KPA.
"Ini sudah ada diskusi juga dengan Kapolri dan pihak Kepolisian tentang pentingnya untuk segera bertemu, menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah," kata Dewi Kartika, Sekjen KPA.
"Kenapa penekanannya tidak bisa legalistik dan tidak bisa asal menangkap petani ataupun masyarakat adat, dan juga memahami kenapa pendekatan legalistik atau hukum semata itu sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak," kata Dewi Kartika, Sekjen KPA.
Guna menyelesaikan benturan hukum di kawasan konflik tanah, KPA mendorong Komisi III DPR untuk kembali menjadwalkan ulang RDPU dengan menghadirkan jajaran tertinggi kepolisian pada agenda mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow