Bareskrim Polri Upayakan Pemulangan Buron Syekh Ahmad Al Misry Dari Mesir

Smallest Font
Largest Font

Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan Interpol mengupayakan pemulangan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang kini berada di Mesir. Proses hukum menghadapi kendala ketiadaan perjanjian ekstradisi serta aturan kewarganegaraan ganda di Mesir. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui jalur diplomasi hukum guna memulangkan tersangka ke Indonesia.

"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Politikus tersebut meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh potensi jalur diplomasi antarnegara dan tidak terpaku pada kendala teknis ekstradisi.

"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena tindakan yang bersangkutan benar-benar merupakan perbuatan keji dan tercela dalam hukum negara mana pun. Jadi saya yakin pemerintah Mesir juga memahami urgensi dari pemulangan ini," ucap Sahroni. Hasil pendalaman Bareskrim Polri menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan celah hukum di Mesir yang mengizinkan kepemilikan kewarganegaraan ganda.

"Namun, setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto menjelaskan bahwa penyidik Polri memaksimalkan kerja sama internasional melalui jalur Divhubinter dan Interpol.

"Namun, setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal. Penyidik telah mendaftarkan nama tersangka ke dalam basis data Interpol setelah penetapan status hukumnya resmi diterbitkan. "Terkait ekstradisi, sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Divhubinter Polri karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," imbuh Faisal.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para korban menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen pencarian internasional bagi tersangka.

"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan Tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Achmad Kholidin kepada detikcom, Kamis (20/8/2026). Kuasa hukum korban mendesak otoritas kepolisian internasional dan pemerintah setempat untuk segera mengamankan posisi tersangka. "Dengan demikian, seluruh negara anggota Interpol, termasuk polisi Mesir, harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice," tuturnya.

Penasihat hukum berharap penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual ini dapat dituntaskan di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan, dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur," tegas Achmad Kholidin. Pihak korban menyatakan komitmennya untuk terus membagikan informasi terkini mengenai pergerakan tersangka selama berada di luar negeri.

"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir," pungkasnya. Penyidik sebelumnya membeberkan mekanisme perpindahan status kewarganegaraan yang sempat diajukan oleh tersangka saat berada di Indonesia.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," jelas Faisal di Bareskrim Polri, Senin (19/8). Meskipun kewarganegaraan asal sempat dilepas, aturan hukum di Mesir tetap mengakui status kebangsaan awal tersangka. "Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mencatat lima orang menjadi korban eksploitasi seksual tersangka sejak 2017 hingga 2025, dengan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Untuk modus operandinya yaitu Tersangka, yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul. Tindak kejahatan tersebut teridentifikasi terjadi di beberapa wilayah, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed