Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Pengolahan Emas Ilegal di Jakut
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar tempat pengolahan emas ilegal di kawasan perumahan dan dua apartemen di Jakarta Utara yang diduga diselundupkan ke Hong Kong serta Dubai. Penindakan ini diungkapkan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni pada Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran aktivitas penambangan liar oleh penyidik dari hulu ke hilir. Dalam penggerebekan di lokasi perumahan Jakarta Utara, polisi menemukan fasilitas bengkel pengolahan emas yang dilengkapi alat pemotong presisi, mesin rol, spektrometer, tungku peleburan induksi, meja perajin emas, hingga meja hidrolik.
"Hasil penindakan terhadap dugaan kegiatan pengolahan emas ilegal di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Utara, diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan emas secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Hong Kong," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengidentifikasi dua warga negara China berinisial ZL dan ZC yang diduga sebagai pemilik aktivitas pengolahan emas ilegal. Polisi berkoordinasi dengan imigrasi untuk memeriksa perlintasan keduanya.
"Sebagai tempat pengolahan emas, rumah itu dijadikan sebagai workshop pengolahan emas yang dilengkapi dengan berbagai peralatan dan mesin diduga digunakan untuk mendukung proses pengolahan, pemurnian, pemotongan, pengujian, peleburan, dan pembentukan logam," tutur Irhamni.
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami asal usul pasokan emas serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan antarnegara ini.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mengetahui data perlintasan dan keberadaan terduga pelaku," ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa keberadaan tempat pengolahan emas di area perumahan mengindikasikan praktik ilegal ini dijalankan secara terselubung dan terorganisasi.
"Keberadaan workshop pengolahan emas di kawasan perumahan menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan logam mulia dapat dilakukan secara tersembunyi dan terorganisir. Sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan," ucap dia.
Selain perumahan, Bareskrim Polri juga menindak dua lokasi apartemen di Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Di lokasi apartemen pertama, polisi menyita brankas berisi dua batang emas masing-masing 1 kilogram dan perhiasan emas 500 gram, sementara di apartemen kedua ditemukan 18 keping residu emas seberat 18 kilogram beserta uang tunai rupiah dan dolar AS.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Penyidik menaksir kapasitas pengolahan emas di tempat tersebut mencapai 30 kilogram per hari, atau berkisar satu ton per bulan dengan potensi nilai penyelundupan mencapai hampir Rp3 triliun per bulan.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram.
Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tutur Irhamni.
Dua warga negara India yang baru berada dua bulan di Indonesia ditangkap dalam penindakan di apartemen tersebut, dan polisi berkoordinasi dengan Kedutaan India terkait proses hukumnya.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.
Penyidikan masih dikembangkan untuk memburu jaringan lokal dan kelompok lain yang terhubung dengan rute penyelundupan emas ke luar negeri.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujar dia.
Kedua WN India tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk keperluan investasi dan bisnis perdagangan.
"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” kata Irhamni.
Polisi memastikan penegakan hukum akan terus berjalan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penambangan dan pengolahan emas ilegal ini.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tutur Irhamni.
Proses hukum juga ditujukan kepada para pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang terbukti terlibat.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” imbuh dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow