Bareskrim Polri Tangkap Dua WN India Penyelundup Emas ke Dubai

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal ke Dubai di dua unit apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram emas batangan dan cincin dari lokasi pertama. Sementara dari lokasi kedua, polisi menyita 18 keping residu pengolahan emas seberat 18 kilogram, uang tunai Rp 1,1 miliar beserta dolar AS, dan alat pengolahan.

Jaringan ini diduga mengolah material emas hasil tambang ilegal di Indonesia hingga 30 kilogram per hari sebelum dikirim ke luar negeri. Polisi memperkirakan total potensi emas yang diselundupkan mencapai sekitar satu ton dalam sebulan dengan nilai hampir Rp 3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menelusuri alur kejahatan tambang dari hulu ke hilir.

"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," kata Irhamni.

Irhamni menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan petugas di dua lokasi apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara.

"Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas," ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi kedua dimanfaatkan para pelaku sebagai tempat pengolahan emas sebelum barang haram tersebut dikirim ke Dubai.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram.

Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," tuturnya.

Lebih lanjut, Irhamni membeberkan kapasitas pengolahan jaringan ini yang mencapai puluhan kilogram material emas per harinya.

"Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," kata dia.

Penyidik kini terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas jaringan penyelundupan lain yang diduga masih beroperasi.

"Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Dua WN India yang ditangkap diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan dengan paspor kerja atau investor. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan proses hukum selanjutnya, sekaligus mengejar pelaku lain dari Indonesia.

"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu," tutur Irhamni.

Polri memastikan tindakan tegas juga akan diberlakukan kepada seluruh pihak lokal yang terlibat dalam sindikat ini.

"Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan," ucapnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed