Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing HB Tersangka Seksual

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima orang atlet, sebagaimana dilansir dari Bola pada Rabu (19/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut mengacu pada Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 3 Maret 2026. Aksi pelecehan seksual oleh tersangka diduga berlangsung secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di area Medan Satria, Kota Bekasi, serta beberapa negara saat kejuaraan internasional.

Tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa, ketimpangan hubungan, serta kerentanan para korban dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan secara fisik. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kepolisian telah meminta keterangan dari 18 orang saksi yang meliputi pelapor, para korban, dan pihak terkait.

Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza mengonfirmasi peran tersangka selama berada di struktur kepelatihan nasional tersebut.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Proses penyidikan kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam kurun waktu kurun waktu beberapa tahun.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," jelas dia.

Selain keterangan saksi, Bareskrim Polri memperkuat alat bukti melalui kesaksian lima orang ahli, bukti surat, serta dokumen elektronik berupa pesan singkat.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," kata dia.

Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed