Bea Cukai Jakarta Menyita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menyita sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal dalam penindakan yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Penindakan ini berhasil memangkas potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Operasi penindakan awal mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, petugas menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi dalam konferensi pers di kantor DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah pasokan, meliputi Jawa Barat, Sumatra, dan Kalimantan.
"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp 8 miliar," tutur Hendri Darnadi.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita kini berada dalam penanganan pihak berwenang guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ungkap Hendri Darnadi.
Penindakan berskala besar ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan kepolisian, TNI, kejaksaan, serta pemerintah daerah.
"Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal." tutup Hendri Darnadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow