Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Rokok dan Miras Ilegal di Lampung dan Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Bea Cukai melakukan pemusnahan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal di Lampung dan Jakarta sebagai hasil penindakan sejak Agustus 2025 hingga September 2026.

Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan 44,6 juta batang rokok dan 5.893 liter miras ilegal senilai Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp44,65 miliar. Pemusnahan berlangsung simbolis di Bandar Lampung dan paralel di Lampung Tengah.

Sementara itu, Bea Cukai Jakarta menyita 10.783.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp8,05 miliar dalam operasi di wilayah Pademangan dan penyerahan barang dari Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa hasil penindakan hingga awal September 2026 mencapai 47,93 juta batang rokok dan 9.429,8 liter miras ilegal, serta sejumlah narkotika seperti ganja, sabu, ekstasi, dan psikotropika.

"Penindakan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN, BIN, dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas," ujar Bier.

Di Jakarta, Kepala Kanwil Bea Cukai Hendri Darnadi menerangkan, rokok ilegal yang disita sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Jakarta berfungsi sebagai titik transit sebelum didistribusikan ke wilayah lain seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

"Pengawasan tidak hanya di titik penjualan, tapi juga gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, serta jalur distribusi dan pelaku yang diduga terlibat," kata Hendri.

Bea Cukai Jakarta mencatat 413 penindakan dengan hasil 59,7 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026, naik 31,7 persen dibanding 2025. Nilai barang yang disita mencapai Rp83,39 miliar dengan potensi kerugian negara Rp46,79 miliar.

Hendri menegaskan bahwa tingginya jumlah barang ilegal yang diamankan bukan hanya keberhasilan, tapi menandakan tantangan peredaran rokok ilegal masih besar dan memerlukan pengawasan ketat.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara, tapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang patuh," tambah Hendri.

Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi.

Hendri mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dihukum penjara satu hingga lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Ancaman pidana juga berlaku bagi yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana," ujar Hendri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed