Bea Cukai Yogyakarta Pengawasan Pemusnahan Rokok HM Sampoerna

Smallest Font
Largest Font

Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemusnahan barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk yang berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh tahapan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prosedur pengawasan mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan awal hingga produk tersebut dipastikan tidak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan sesuai fungsi asalnya. Tindakan pengrusakan fisik menjadi metode utama dalam proses ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan rincian teknis dari prosedur pengrusakan barang kena cukai tersebut.

"Metode ini kami lakukan dengan merusak kondisi fisik barang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali sebagai barang kena cukai," ujar Riri.

Pengawasan ini ditujukan untuk menjaga transparansi, ketertiban, serta akuntabilitas pelaksanaan aturan, sekaligus mencegah potensi peredaran kembali barang yang telah dijadwalkan untuk dimusnahkan. Pengawasan ini menjadi bagian integral dari penegakan hukum di bidang cukai.

"Melalui pengawasan pemusnahan ini, Bea Cukai Yogyakarta terus memastikan pelaksanaan ketentuan di bidang cukai berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC," kata Riri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed