BEI Berencana Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50

Smallest Font
Largest Font

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per lembar atau saham gocap pada Kamis (20/8/2026), guna memfasilitasi akses likuiditas serta proses penentuan harga pasar yang lebih optimal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk reformasi mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan baru tersebut diproyeksikan akan menggeser batas terendah harga saham yang diperdagangkan dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan latar belakang di balik keputusan penghapusan ketentuan tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Otoritas bursa telah menjalin komunikasi intensif bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) guna menjaring masukan. Selain menggandeng pemangku kepentingan domestik, diskusi berkala juga digelar bersama jajaran investor global.

Pihak manajemen bursa saat ini masih terus mengkaji kesiapan infrastruktur dan platform sistem perdagangan para Anggota Bursa (AB) sebelum menetapkan tanggal pasti pemberlakuan aturan anyar ini.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.

Rencana penyesuaian ini turut melingkupi perubahan klasifikasi batasan auto rejection. Bagi saham berharga nominal Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Bawah (ARB) maupun Auto Rejection Atas (ARA) ditetapkan menggunakan besaran nominal Rp 1.

Sementara itu, saham di rentang harga Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 ditetapkan memiliki batas ARB seragam sebesar 15%. Untuk ketentuan ARA, saham berharga Rp 11–Rp 200 dipatok sebesar 35%, rentang Rp 201–Rp 5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed