BEI Bakal Ubah Batas Auto Rejection ARA dan ARB Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengubah batas penolakan otomatis atau auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) transaksi saham. Seperti dilansir dari Detik Finance, penyesuaian aturan ini nantinya tidak lagi menggunakan skema persentase untuk kelompok saham berharga rendah.
Skema baru tersebut menetapkan batas nominal sebesar Rp 1 khusus saham di rentang harga Rp 1 hingga Rp 10. Kebijakan ini berlaku sama untuk rentang ARB maupun ARA pada kelompok harga saham tersebut.
Sementara itu, saham dengan nilai Rp 11 sampai Rp 200 bakal memiliki batas ARB sebesar 15 persen dan ARA sebesar 35 persen. Untuk saham di kisaran harga Rp 201 hingga Rp 5.000, batas ARB ditetapkan 15 persen dan ARA sebesar 25 persen.
Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan dikenakan batas ARB 15 persen serta ARA sebesar 20 persen. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, skema baru ini tengah memasuki tahap pengujian teknis.
Pihak bursa menargetkan implementasi kebijakan baru tersebut dapat berjalan mulai 7 September 2026. Dalam prosesnya, BEI sudah menggelar diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor global.
"Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian," ujar Irvan Susandy.
Selain penyesuaian ARA dan ARB, BEI juga berencana menghapus ketentuan batas harga minimum saham Rp 50 yang dikenal sebagai saham gocap. Kebijakan ini dihadirkan demi memberikan akses likuiditas sekaligus mengoptimalkan proses pembentukan harga pasar.
Uji coba penghapusan batas harga minimum menjadi Rp 1 tersebut telah dijalankan oleh otoritas bursa. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji coba tersebut menunjukkan hasil yang relatif baik.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," kata Jeffrey Hendrik.
Proses pembahasan juga terus berlanjut melalui skema Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Bursa. BEI nantinya akan meminta laporan evaluasi dari setiap perusahaan sekuritas terkait hasil pengujian tersebut.
Mengenai jadwal kepastian pemberlakuan secara penuh, BEI belum menetapkan tanggal resminya. Penerapan aturan baru ini sangat bergantung pada tingkat kesiapan seluruh perusahaan sekuritas yang terdaftar.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," tutur Jeffrey Hendrik.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," kata Jeffrey Hendrik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow