BEI Siapkan Penyesuaian Batas ARA dan ARB Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merombak ketentuan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Langkah ini disiapkan seiring rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 di pasar reguler.
Mekanisme auto rejection merupakan penolakan otomatis oleh sistem perdagangan terhadap penawaran jual atau beli efek yang melampaui batas harga maupun volume yang ditetapkan bursa. Penyesuaian ini dilansir dari Detik Finance.
Dalam aturan baru yang sedang dirancang, batas ARB dan ARA untuk saham dengan harga sangat rendah tidak lagi menggunakan hitungan persentase, melainkan nominal rupiah.
Untuk kelompok saham berharga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB ditetapkan sebesar nominal Rp 1. Sementara itu, rentang harga Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 memberlakukan batas ARB sebesar 15 persen.
Pada kategori ARA, saham pada rentang Rp 1–Rp 10 juga menerapkan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11–Rp 200, batas ARA dipatok 35 persen. Saham bernilai Rp 201–Rp 5.000 memiliki batas ARA 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 dibatasi 20 persen.
Tujuan dan Rencana Implementasi
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini dirancang demi mendukung pembentukan harga yang lebih wajar di pasar modal.
"Detail akan kami sampaikan kemudian. Tujuan utamanya adalah agar price discovery menjadi lebih baik," kata Jeffrey Hendrik.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa skema ini tengah memasuki tahap pengujian sistem. Rencana pengimplementasiannya ditargetkan mulai berjalan pada 7 September 2026.
"Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian," ujar Irvan Susandy.
BEI telah menggelar diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026. Selain itu, masukan dari investor global dan pengukuran kesiapan platform Anggota Bursa terus dihimpun sebelum aturan baru resmi diberlakukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow