BGN Investigasi Dapur MBG Terkait Bahan Subsidi dan Rekening Ganda

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) mendalami dugaan pelanggaran tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan penggunaan bahan pangan bersubsidi serta keberadaan rekening dapur penampung anggaran bermasalah di Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Penyelidikan dilakukan terkait temuan ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum beroperasi atau memiliki akun ganda. Selain itu, BGN melarang keras penggunaan MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP oleh pengelola dapur program tersebut.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa instansinya sedang memproses pendataan untuk menghitung selisih harga jika ditemukan penggunaan bahan bersubsidi di lapangan.

"Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono meyakinkan pihak BGN berjanji terus memperbaiki tata kelola program agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara," ujarnya.

Larangan terkait penggunaan komoditas barang bersubsidi tersebut sebenarnya telah disampaikan BGN sejak beberapa hari sebelumnya kepada seluruh pengelola SPPG.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Di samping persoalan bahan baku, BGN bersama aparat penegak hukum (APH) juga mengusut aliran dana ke rekening dapur bermasalah yang diduga bertujuan memperbesar tampilan realisasi anggaran lembaga.

"Jadi kami menduga, ini namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum. Kami menduga kenapa uang bisa ke rekening di mana dapur itu rekeningnya dobel, atau dapur itu belum beroperasi, kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya, (proses penyelidikan) masih berjalan," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia membeberkan dua kemungkinan motif di balik anomali transaksi transaksi anggaran BGN tersebut.

"Kalau mens rea kejahatan mungkin dia niat mencuri. Atau bisa jadi dia hanya ingin ngirim ke banyak rekening supaya kelihatan serapan anggarannya tinggi," ujarnya.

Pihak BGN memastikan bakal menyerahkan seluruh bukti indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi anggarannya terserap banyak gitu, kemudian serapan di BGN-nya tinggi sehingga supaya ada dicek itu kira-kira serapan tinggi itu adalah sama dengan prestasi yang baik dari sebuah lembaga. Itu kami sedang mendalami, dan manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit, atau nyolong. Maka ini kita serahkan kepada penegak hukum," sambung dia.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan BGN terhadap ribuan akun virtual yang difungsikan sebagai penampung dana operasional dapur di wilayah Indonesia.

"Setelah kami periksa ribuan rekening, ini kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur, dalam bentuk virtual account (VA), ternyata rekening penampungan itu rekening dapur yang belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," ungkap Sudaryono.

Sebanyak 414 SPPG teridentifikasi memiliki rekening ganda atau belum beroperasi, sehingga BGN langsung memproses pengembalian dana tersebut.

"Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur," katanya.

Pengembalian dana mencakup Rp137,5 miliar dari 121 SPPG di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rp74 miliar dari 117 SPPG di Bank Negara Indonesia (BNI), Rp71,6 miliar dari 129 SPPG di Bank Mandiri, Rp15,3 miliar dari 28 SPPG di Bank Tabungan Negara (BTN), dan Rp12,9 miliar dari 19 SPPG di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung guna mengusut tuntas keterlibatan oknum internal maupun pihak mitra.

"Tentu saja bagi dapur-dapur atau SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi Nasional ini, tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," tegasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed