BGN Tetapkan Jam Kerja Kepala SPPG untuk Pengawasan Dapur MBG

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan jam kerja wajib bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dua sesi pengawasan setiap hari, yaitu sore dan dini hari.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sesi pertama jam operasional berlangsung pukul 17.00-19.00 WIB untuk mengawasi persiapan bahan dan sarana produksi.

Sesi kedua berlangsung pukul 02.00-08.00 WIB, di mana kepala SPPG bertugas mengawasi proses pengolahan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan, dilansir dari Detik Health.

Sudaryono menyatakan, "Jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur."

Menurutnya, kehadiran kepala SPPG pada waktu krusial diperlukan agar standar keamanan, kebersihan, gizi, dan ketepatan waktu dalam penyediaan MBG dapat terpenuhi.

Selain pengawasan dapur, BGN juga memberikan pelatihan kepada akuntan SPPG untuk memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan program MBG.

Sudaryono mengingatkan bahwa dana yang dikelola untuk program MBG adalah uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam pertanggungjawaban keuangan dapat menimbulkan kerugian negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed