BGN Ubah Insentif SPPG dan Ungkap Penyebab Keracunan MBG

Smallest Font
Largest Font

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan akan menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) untuk merevisi sistem insentif Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG) yang selama ini disamaratakan sebesar Rp 6 juta.

Menurut Sudaryono, aturan baru akan menyesuaikan insentif dengan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi setiap dapur. Ia menegaskan aturan ini akan segera terbit, kemungkinan minggu ini.

"Saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan, tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar," ujar Sudaryono saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono menjelaskan ketidakadilan sistem lama, di mana dapur dengan produksi 2.000 porsi menerima insentif sama dengan dapur yang memproduksi 3.000 porsi.

"Artinya kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp 6 juta, berarti kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya," kata Sudaryono.

Selain isu insentif, Sudaryono juga membeberkan penyebab utama keracunan MBG. Ia menyebut 80% kasus disebabkan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), terutama terkait waktu konsumsi dan penyimpanan.

"Sebagian besar, lebih dari 80%, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," ujar Sudaryono.

Ia mencontohkan kasus di Sidoarjo, di mana makanan dimasak pukul 17.00 dengan label konsumsi sebelum pukul 22.00, namun baru dikonsumsi keesokan harinya.

"Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah di atas jam 11.00. Kalau nggak salah 11.40 baru diantar ke sekolah," jelas Sudaryono.

Sudaryono menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan SOP menjadi kunci pencegahan keracunan MBG.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed