Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi QRIS Mulai 1 Oktober 2026
Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant pada transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan yang diumumkan di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026 ini bertujuan mendorong efisiensi transaksi, daya beli masyarakat, dan inklusi ekonomi digital.
Selain membebaskan biaya untuk seluruh merchant pada nominal transaksi tertentu, otoritas moneter tetap mempertahankan tarif MDR 0 persen bagi merchant Usaha Mikro untuk transaksi sampai Rp500 ribu. Kebijakan perluasan ini memangkas tarif yang sebelumnya dipatok sebesar 0,7 persen untuk kategori merchant kecil, menengah, dan besar.
Peluncuran kebijakan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS nominal tertentu, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional meresmikan Kartu Kredit Indonesia berfasilitas deferred payment yang diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran.
Pjs Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa penyesuaian skema biaya ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi para pelaku usaha nasional.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry Damayanti, Pjs Gubernur Bank Indonesia.
Inisiatif pembebasan tarif diharapkan memicu lonjakan penggunaan instrumen pembayaran digital di berbagai sektor usaha secara merata.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," kata Destry Damayanti, Pjs Gubernur Bank Indonesia.
Langkah strategis ini diposisikan sebagai kontribusi nyata otoritas moneter dalam momentum perayaan kemerdekaan bagi masyarakat luas.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," kata Destry Damayanti, Pjs Gubernur Bank Indonesia.
Penguatan infrastruktur pembayaran dipandang sebagai fondasi penting yang menopang arus pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya sahng perekonomian nasional," kata Destry Damayanti, Pjs Gubernur Bank Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan fokus BI dalam mempercepat digitalisasi.
"Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Efisiensi biaya transaksi diproyeksikan mampu menekan beban operasional merchant sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan digital.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Berdasarkan skema rincian MDR terbaru, transaksi Usaha Mikro di atas Rp500 ribu dikenakan tarif 0,3 persen. Sementara merchant Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dikenakan tarif 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Sektor Khusus Pendidikan dikenakan 0 persen hingga Rp100 ribu dan 0,6 persen untuk nilai di atasnya, sedangkan SPBU dikenakan 0,4 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Kategori BLU, PSO, Bansos, P2G, dan donasi nirlaba seluruhnya dikenakan MDR 0 persen.
Data Bank Indonesia hingga Juni 2026 mencatat pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS menembus 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow