BI Gratiskan MDR QRIS Usaha Mikro dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia (BI) merilis perluasan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hingga Rp 500.000 untuk usaha mikro mulai 1 Oktober 2026, sekaligus meresmikan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) di Jakarta pada Senin (17/8/2026).

Kebijakan pembebasan tarif MDR QRIS 0 persen ini berlaku untuk transaksi hingga Rp 100.000 bagi seluruh kategori merchant. Sementara itu, pembebasan biaya transaksi hingga nominal Rp 500.000 dipertahankan khusus bagi sektor Usaha Mikro (UMi) guna memperluas efisiensi ekonomi digital.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pada pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas adn inklusif," kata Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti.

Destry menambahkan bahwa kelonggaran skema MDR ini ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mengakselerasi volume transaksi serta memperluas ekosistem digitalisasi pembayaran di berbagai segmen bisnis nasional.

"Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha," imbuh Destry.

Di samping kebijakan pembebasan tarif QRIS, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Fasilitas kredit domestik ini diproses langsung melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional untuk memfasilitasi transaksi nasabah ritel.

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry.

Fasilitas pembayaran kredit ini resmi beroperasi sejak 1 7 Agustus 2026 sebagai sumber dana transaksi QRIS melalui Customer Presented Mode (CPM), Merchandise Processing Fee (MPF), dan PET. Layanan ini mencakup transaksi domestik hingga skema QRIS Cross Border di negara mitra.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," tambahnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menegaskan bahwa serangkaian kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing pelaku usaha. Penyesuaian tarif bertujuan menurunkan beban operasional pedagang sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

"Kebijakan ini merupakan perluasan sari sistem kebijakan yang selam ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional," kata Ryan.

Ryan menerangkan pengembangan fitur KKI dilakukan secara bertahap mulai dari format kartu digital untuk transaksi QRIS scan maupun QRIS tap, sebelum nantinya diperluas ke pembayaran daring dan kartu fisik.

"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tap," tambah Ryan.

Penerbitan KKI tahap pertama melibatkan bank-bank Himbara dan bank swasta, meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, serta BSI untuk skema syariah.

Sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0 persen transaksi hingga Rp 500.000 pada merchant usaha mikro pertama kali diterapkan BI pada 1 Desember 2024. Kebijakan awal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Oktober 2024 untuk menjaga konsumsi masyarakat kelas bawah.

"Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant usaha mikro," ucap Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed