BKN Meluruskan Data Pengunduran Diri ASN Semester I 2026

Smallest Font
Largest Font

Badan Kepegawaian Negara meluruskan informasi terkait 2.722 Aparatur Sipil Negara yang mengundurkan diri pada Semester I 2026 di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Lembaga tersebut menegaskan mayoritas pegawai tidak keluar dari status kepegawaian, melainkan hanya melakukan peralihan status dan pensiun dini.

BKN mencatat hanya 384 orang atau 14 persen yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun. Angka tersebut terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS. Sementara itu, total pengunduran diri tercatat mencakup 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.

Penyebab utama tingginya angka administratif pengunduran diri disebabkan oleh 1.147 pegawai yang beralih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru. Prosedur kepegawaian mengharuskan mereka mengundurkan diri secara administratif dari posisi lama sebelum diangkat kembali.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alur perubahan status pegawai tersebut di Jakarta.

"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," ungkap Prof. Zudan, Kamis (13/08/2026) di Jakarta.

Selain peralihan status, terdapat 962 PNS yang memproses administrasi pensiun dini. BKN menilai proses ini wajar karena para pegawai telah memenuhi kriteria masa pengabdian dan berhak menerima pensiun.

Mengenai alasan 384 pegawai yang murni keluar tanpa hak pensiun, faktor utamanya meliputi lokasi kerja yang jauh, masalah kesehatan, urusan keluarga, serta keinginan beralih profesi atau mengembangkan usaha.

"Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," tutupnya.

Fenomena ini mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI yang meminta pemetaan mendalam agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengingatkan pentingnya segera mengisi jabatan yang kosong guna mencegah lonjakan beban kerja pegawai serta mengoptimalkan anggaran rekrutmen yang telah disalurkan negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed