BPA Kejaksaan Agung Setor Rp 26,04 Triliun ke Kas Negara dalam 3 Tahun
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil penyelesaian aset selama tiga tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Dalam periode tersebut, BPA menyelesaikan 21.737 aset melalui mekanisme pelelangan, pemusnahan, dan penyerahan kepada pihak berhak, termasuk dalam kasus investasi bodong.
Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menyatakan, "Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset."
Nilai setoran terbesar tercatat pada 2025 sebesar Rp 19,65 triliun, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp 1,43 triliun. Sampai saat ini pada 2026, BPA telah menyetor Rp 4,94 triliun.
Patris menjelaskan, "Rincian tahun 2024 Rp 1,43 triliun, tahun 2025 Rp 19,65 triliun, tahun 2026 ini sampai dengan hari ini BPA telah berhasil menyetor ke kas negara hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp 4,94 triliun."
Meski berhasil, BPA masih menghadapi kendala, salah satunya perbedaan persepsi terkait status barang temuan yang menyebabkan eksekusi aset tertunda atau bahkan tidak selesai.
"Kendala yang dihadapi oleh badan pemulihan aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," kata Patris.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow