BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan Lewat Peraturan Baru
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat pengawasan material bungkus makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan risiko perpindahan zat kimia berbahaya ke dalam makanan pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detik Health.
Pengawasan ini mencakup penetapan batas migrasi total untuk mengukur keseluruhan zat yang berpindah, serta migrasi spesifik bagi zat tertentu berisiko tinggi. Aturan baru tersebut sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan regulasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa material pembungkus memiliki peran krusial dalam menentukan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan," ujar Taruna.
Ia menambahkan bahwa perpindahan bahan kimia dari wadah ke dalam makanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius jika tidak diawasi ketat.
"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang," kata Taruna.
Guna menggunakan bahan kontak pangan baru yang belum terdaftar, produsen diwajibkan mengajukan pengkajian ilmiah terlebih dahulu hingga mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM. Selain itu, penggunaan kemasan guna ulang dan bahan daur ulang tetap diperbolehkan selama memenuhi standar keamanan serta cara produksi yang baik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow