Prabowo Terbitkan PP Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan strategis ini mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam nasional seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor. Melalui penataan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara agar setara dengan negara tetangga dan mencegah kebocoran ekspor yang diperkirakan mencapai Rp15.400 triliun.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Presiden menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan instrumen penting guna membenahi tata niaga komoditas strategis nasional. BUMN yang ditunjuk nantinya akan bertindak sebagai pengelola tunggal seluruh aktivitas penjualan ke luar negeri.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.
Pemerintah memproyeksikan skema baru ini akan menyederhanakan pemantauan arus barang dan devisa yang masuk ke dalam negeri. Fungsi BUMN tersebut juga dirancang untuk memfasilitasi para pelaku usaha di sektor terkait.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," ujar dia.
Prabowo menambahkan bahwa regulasi ini drafnya memuat ketentuan transisi di mana ekspor melalui BUMN Ekspor wajib berjalan sepenuhnya paling lambat setelah tanggal 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan keberanian mengelola kekayaan sendiri menjadi kunci peningkatan pendapatan negara.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).
Skema penjualan satu pintu ini diharapkan dapat mengubah struktur penerimaan pajak nasional dari sektor komoditas secara signifikan. Sistem ini memposisikan BUMN sebagai penyalur tunggal hasil penjualan kepada korporasi pengelola.
"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa optimalisasi fiskal menjadi target utama dari penerapan kebijakan marketing facility tersebut. Pemerintah tidak ingin kehilangan potensi pendapatan besar akibat tata kelola yang lemah.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"
Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan rendahnya realisasi pendapatan dari sektor komoditas strategis yang selama ini dinilai belum maksimal. Kedaulatan ekonomi menjadi basis utama argumen penunjukan BUMN tersebut.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.
Di sisi lain, rencana pembentukan tata niaga satu pintu ini memicu kekhawatiran dari pengamat ekonomi terkait risiko distorsi pasar. Kebijakan penunjukan agen tunggal tersebut dinilai berpotensi memicu praktik tidak sehat yang merugikan pelaku usaha kecil dan petani.
"Praktik ini tidak berbeda jauh dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memonopoli perdagangan cengkeh," ujar Huda kepada Republika di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ekonom menggarisbawahi bahwa hilangnya alternatif saluran penjualan akan memangkas posisi tawar produsen domestik secara drastis. Regulasi ini dikhawatirkan menciptakan sistem pembeli tunggal yang mendikte harga komoditas.
"Harga bisa ditentukan dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen," ucap Huda.
Dampak tekanan harga tersebut diprediksi paling memukul sektor kelapa sawit yang memiliki basis petani swadaya sangat luas. Kendati diakui bisa menekan angka pelarian devisa, pemerintah diminta tetap memperhatikan nasib pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi regulasi perpajakan secara tertib.
"Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka layak diberikan sanksi kebijakan serupa? Ini yang seharusnya dilihat secara komprehensif oleh pemerintah," kata Huda.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow