Pemerintah Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia Atur Ekspor SDA

Smallest Font
Largest Font

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembentukan badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi dan mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5).

Langkah ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada hari yang sama untuk mewajibkan penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Airlangga menjelaskan bahwa pembentukan BUMN ini bertujuan meningkatkan kontrol atas devisa hasil ekspor, membangun validitas data perdagangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar.

"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan ini juga diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, maupun PNBP SDA, sekaligus memutus praktik ilegal melalui volume ekspor yang transparan.

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelum pengumuman dari Airlangga, Presiden Prabowo Subianto telah memaparkan kebijakan strategis ini secara langsung dalam Sidang Paripurna DPR saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pemerintah menargetkan penataan ini dapat memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor demi mengoptimalkan penerimaan negara agar setara dengan negara tetangga.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yg ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," sambung Prabowo Subianto, Presiden RI.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh besarnya nilai ekspor ketiga komoditas tersebut yang mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun pada tahun 2025.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pernyataan serupa mengenai pengesahan regulasi ini juga disampaikan oleh Presiden dalam kesempatan terpisah pada rapat paripurna di tempat yang sama.

"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Dalam keterangan yang dilaporkan oleh nasional.kompas.com, Kepala Negara kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memulai pembatasan jalur ekspor ini dari tiga sektor komoditas utama.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Menurut laporan cnnindonesia.com, implementasi aturan baru ini akan berjalan dalam dua tahap, dimulai dari fase transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, kemudian disusul oleh masa implementasi penuh pada 1 September 2026.

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Skema penunjukan BUMN ini nantinya akan memposisikan perusahaan negara tersebut sebagai penyedia fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha nasional.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo Subianto, Presiden RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed