Calon Hakim Agung Syamsul Arief Usulkan Aturan Penggunaan AI di MA
Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Syamsul Arief, menyampaikan rencananya untuk memastikan adanya aturan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam penanganan perkara jika terpilih menjadi Hakim Agung. Pernyataan itu disampaikan saat fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Syamsul menjelaskan bahwa AI akan difungsikan sebagai alat bantu persidangan, bukan pengambil keputusan. AI dapat membantu dalam materi perkara, penanganan kejahatan, analisis bukti digital, serta memahami bias algoritma.
"Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI, dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," ujar Syamsul.
Dia menambahkan bahwa aturan penggunaan AI di pengadilan harus menjaga hak asasi manusia, melindungi para terdakwa, pihak terkait, publik data, serta independensi hakim.
"Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri," ucapnya.
Syamsul juga menyampaikan bahwa penggunaan AI di dunia telah diatur oleh UNESCO melalui kompas moral yang menjadi pedoman dalam penggunaan AI di sistem peradilan. UNESCO telah diadopsi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Mahkamah Agung saat ini tengah menggodok aturan etis terkait hal tersebut.
"Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu. Sementara di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," tambah Syamsul.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc dalam rangkaian seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Proses seleksi ini telah dimulai dari pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026 dengan total 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 untuk Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 untuk Hakim Ad Hoc Tipikor.
Setelah tahap administrasi, seleksi kualitas, serta tes kesehatan dan kepribadian, Komisi III DPR mulai mengadakan fit and proper test pada 12 dan 13 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses akhir penentuan calon yang layak mengisi posisi di Mahkamah Agung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow