Memahami Hak Guna Bangunan dan Aturan Terbarunya

Smallest Font
Largest Font

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan bukti kepemilikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. Istilah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Berdasarkan undang-undang tersebut, HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan serta memiliki bangunan di tanah yang bukan miliknya sendiri selama maksimal 30 tahun. Masa berlaku ini dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa HGB hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang berdiri menurut hukum Indonesia serta berlokasi di Indonesia. Pemilik HGB mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai bukti resmi hak tersebut.

Menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB bisa diterbitkan untuk tiga jenis tanah, yaitu tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Untuk tanah negara dan tanah hak pengelolaan, jangka waktu HGB paling lama 30 tahun dengan perpanjangan maksimal 20 tahun dan pembaruan hingga 30 tahun. Sedangkan HGB atas tanah hak milik diberikan untuk 30 tahun dan dapat diperbarui melalui akta pemberian HGB.

Ciri-ciri Hak Guna Bangunan

Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, HGB memiliki beberapa ciri khas. Pertama, jangka waktu hak ini terbatas, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.

Kedua, pemegang HGB berhak membangun dan menggunakan bangunan untuk berbagai keperluan, seperti rumah, toko, atau perkantoran. Ketiga, hak ini dapat dialihkan, dijual, atau diwariskan dengan persetujuan pihak berwenang.

Keempat, pemegang HGB tidak memiliki tanahnya, melainkan hanya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Penyebab Hapusnya Hak Guna Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46 menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan HGB bisa dihapus. Hak ini dapat dibatalkan oleh menteri jika pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, terdapat cacat administrasi, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, HGB juga bisa hilang jika diubah menjadi hak atas tanah lain, dilepaskan oleh pemegangnya sebelum masa berakhir, atau dilepaskan untuk kepentingan umum. HGB juga batal jika tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau musnah, atau jika perjanjian pemberian hak berakhir.

Status HGB akan berakhir bila pemegangnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Penjelasan ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber informasi resmi terkait hak guna bangunan dan peraturannya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed