Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten Terkait Penggelapan Rp 25 Miliar
Aktris Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadinya, YS atau Yulia, ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026 atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang senilai lebih dari Rp 25 miliar.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terlapor yang bertugas mengelola transaksi keuangan korban diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang dialami sang aktris tercatat mencapai Rp 25.279.201.727.
Saat ini, tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumah saksi untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa barang bukti berupa rekening koran dan cek telah diserahkan oleh pelapor guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," kata Onkoseno.
Hasil perhitungan sementara yang dicantumkan dalam berkas penanganan perkara mengonfirmasi besaran nilai kerugian finansial tersebut.
"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 25.279.201.727 atau sekitar Rp 25,2 miliar," imbuhnya.
Proses pengumpulan alat bukti tambahan serta klarifikasi para pihak terkait terus berjalan di tingkatan penyidik.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini mencakup verifikasi berkas dan keterangan saksi.
"Materi laporannya terkait dengan dugaan pidana penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Onkoseno.
Penyelidikan berlanjut untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
"Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya. Pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengkonstruksikan perkara ini," sambungnya.
Pihak kepolisian kembali menegaskan jumlah total nilai kerugian materiil berdasarkan dokumen resmi.
"Kalau kerugian yang dilampirkan di sini tertera sekitar Rp 25 miliar," kata Onkoseno.
Sementara itu, Yulia memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada 29 Juli 2026. Pihak terlapor menilai tuduhan tersebut terlalu prematur dan meminta pelapor membuktikan dakwaannya secara hukum.
"Jadi siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Kami pun masih mempelajari apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky ini," kata Kuasa Hukum Yulia, Septiadi Maulidin.
Tim kuasa hukum menuturkan bahwa kliennya diamanahkan kewenangan luas berdasarkan dokumen formal sejak puluhan tahun lalu.
"Yang kami ketahui bahwa berdasarkan bukti kami, klien kami pernah memberikan, Diana Pungky, saudari Diana Pungky pernah memberikan surat kuasa kepada saudari Yulia, gitu. Yaitu klien kami," ujar Septiadi.
Perwakilan hukum Yulia menjelaskan bahwa mandat tersebut mencakup berbagai urusan domestik hingga manajemen keuangan keluarga sejak tahun 1993, yang berawal dari kepercayaan ayah Diana Pungky.
"Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga, dalam hal finansial. Artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana. Bahkan sudah dibilang tadi sudah cukup lama dari 93, istilahnya Diana Pungky masih remaja itu kan karena 93," kata Kuasa Hukum Yulia, Maxi Karepu.
Hubungan kerja sama tersebut dilaporkan terus berlanjut hingga masa pensiun dan wafatnya orang tua pelapor.
"Lalu kemudian terjalin hubungan yang baik makanya dari mulai bapaknya, kepercayaan bapaknya terhadap klien kami Ibu Yulia kemudian setelah meninggal dilanjutkan oleh ke Diana Pungky," sambungnya.
Pihak terlapor juga menegaskan bahwa seluruh urusan rumah tangga harian dikelola langsung oleh kliennya selama masa kerja tersebut.
"Yes, semua kebutuhan. Jadi apa yang diperlukan sekecil apa pun Ibu Yulia ini yang mengurus, gitu loh. Dari pada keluarga ini, termasuk ya tadi salah satunya Diana Pungky," kata Maxi.
Meskipun proses hukum tengah bergulir di Polda Metro Jaya, pihak terlapor menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice.
"Sebetulnya klien kami sangat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun lagi-lagi pada faktanya di tanggal 1 bulan Juli 2024, saudari Diana Pungky melaporkan ke Polda Metro Jaya," pungkas Maxi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow