Disdikbud Lampung Umumkan Hasil Seleksi SPMB SMA dan SMK 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2026/2027 melalui portal daring pada Rabu, 24 Juni 2026.

Pengumuman ini mencakup total daya tampung seleksi jalur reguler mencapai 76.294 siswa yang tersebar di ratusan sekolah negeri. Sebanyak 208 SMA negeri di Provinsi Lampung siap menampung 42.660 siswa, sedangkan 110 SMK negeri menyediakan kapasitas bagi 33.634 siswa baru.

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi ini sempat mendapatkan pengawasan ketat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait kendala teknis pada seleksi Computer Assisted Test untuk kategori SMA Unggul.

"Pertama, terkait kendala pelaksanaan TPA pada sesi pertama yang sempat mengalami gangguan sehingga menyebabkan beberapa peserta harus mengulang tes," kata Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Nur Rakhman Yusuf juga menyoroti manajemen waktu penyiaran hasil seleksi yang dinilai sempat memicu kekhawatiran masyarakat.

"Walaupun belum sampai terlambat, tetapi pemahaman dan penjelasan terkait waktu pengumuman membuat banyak orang tua calon siswa merasa waswas, seolah ada sesuatu yang belum clear terhadap nama siswa yang diterima," ujarnya.

Ombudsman mendesak panitia penyelenggara agar lebih responsif dalam mengelola pusat bantuan serta saluran pengaduan resmi guna meredam kepanikan wali murid.

"Perlu ditingkatkan respons cepat dari kanal pengaduan terkait beberapa keluhan calon siswa maupun orang tua siswa sehingga tidak menimbulkan kepanikan," tegasnya.

Kendati demikian, pihak Ombudsman mengapresiasi kesigapan jajaran dinas terkait yang langsung bergerak cepat dalam mengatasi hambatan di lapangan.

"Kami mengapresiasi respons Dinas Pendidikan yang cukup cepat dalam mengatasi permasalahan yang muncul sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru yang berlarut," katanya.

Pihak pengawas berharap evaluasi berkala ini dapat dijadikan acuan perbaikan untuk mematangkan sistem penerimaan siswa pada masa mendatang.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran sehingga ke depan pelaksanaannya bisa lebih siap dan semakin baik," pungkasnya.

Di sisi lain, keluhan juga muncul dari sebagian wali murid jalur domisili reguler yang mempertanyakan sistem karena tidak mengizinkan penarikan dokumen pendaftaran untuk berpindah sekolah.

“Saya tidak mempermasalahkan jika anak saya tidak diterima di sekolah tujuan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa calon siswa tidak bisa mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain dengan alasan sistem. Padahal di daerah lain aturan seperti itu tidak diterapkan,” kata Sudibyo Putra, salah satu wali murid.

Ia mengkritik kebijakan yang dinilai kurang transparan mengenai informasi batas minimal nilai kelulusan di setiap satuan pendidikan.

“Selain tidak mengetahui batas nilai minimal, peserta juga tidak diperbolehkan mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Ini yang menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menegaskan bahwa pendaftaran yang terintegrasi secara daring tidak mengakomodasi pembatalan berkas secara manual demi menjaga keabsahan data.

"Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi," jelas Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Thomas menambahkan bahwa kebijakan sistem online ini diberlakukan demi menjamin keteraturan, keadilan, serta transparansi penuh sepanjang proses seleksi.

"Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi," kata Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Ia mengimbau para pendaftar yang belum beruntung di sekolah unggulan untuk langsung mengalihkan pilihan ke sekolah reguler.

"Saya minta kepada anak-anak yang sebelumnya belum tertampung di SMA Unggul agar bisa mendaftar hari ini di SMA reguler. Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 19 Juni," katanya.

Thomas menguraikan bahwa parameter utama kelulusan pada jalur zonasi atau domisili tetap didasarkan pada pemeringkatan nilai capaian akademik siswa.

"Untuk jalur domisili itu syaratnya tetap ada, tetapi penentunya adalah nilai. Nilai tertinggi itulah yang akan diterima. Namun apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, maka seleksi akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan," kata dia.

Selain permasalahan penarikan berkas, pelaksanaan SPMB juga diwarnai sorotan terkait pembatalan sepihak data pendaftaran jalur afirmasi seorang siswi di SMA Negeri 1 Sukoharjo, Pringsewu, setelah sebelumnya berpindah dari jalur domisili.

Bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, tahap daftar ulang wajib dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 24 hingga 25 Juni 2026 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB melalui situs lampung.spmb.id tanpa dipungut biaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed