Ombudsman dan DPR Perketat Pengawasan Penerimaan Murid Baru 2026

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah instansi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di berbagai wilayah guna mencegah praktik kecurangan dan pungutan liar. Langkah ini ditempuh demi menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil serta transparan.

Lembaga pengawas seperti Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan masyarakat untuk memantau langsung proses penerimaan di tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan. Evaluasi berkala difokuskan pada pemenuhan hak calon siswa agar terhindar dari tindakan maladministrasi oleh pihak penyelenggara.

“Pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel, serta memastikan komitmen tanpa pungutan liar benar-benar diwujudkan penyelenggara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin. Penanganan pengaduan tersebut akan dilakukan secara cepat agar kendala di lapangan segera terselesaikan.

"Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO)," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Proses pemantauan ini menyasar tiga fase krusial meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga tahap pascapelaksanaan. Pihak penyelenggara dituntut untuk menyebarluaskan rincian jalur masuk termasuk penyesuaian aturan zonasi berbasis wilayah administratif.

“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan sosialisasi serta informasi mengenai jalur penerimaan maupun perubahan aturan diketahui dan dipahami seluruh physiological terkait,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya bantuan teknis bagi wali murid yang kesulitan menggunakan sistem daring. Pendampingan aktif dari panitia sekolah diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik selama pendaftaran.

“Sekolah dan panitia sebaiknya membantu serta mendampingi calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala mengakses aplikasi SPMB online, sehingga pelayanan publik berjalan berkualitas tanpa maladministrasi,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Langkah pengawasan serupa turut diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Sanggau melalui pembukaan posko pengaduan serupa. Upaya legislatif daerah ini bertujuan memastikan seluruh anak usia sekolah di wilayah tersebut dapat terakomodasi dengan baik.

"Kami akan menjembatani. Kita ingin semua anak di Kabupaten Sanggau ini wajib belajar," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sanggau Alfonsus Masgio.

Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Sanggau dijadwalkan berlangsung dari 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Pihak sekolah diminta proaktif mempermudah pemenuhan syarat administratif bagi pendaftar.

"Pihak sekolah harus membantu orang tua atau calon peserta didik yang mengalami kendala administrasi maupun akses teknologi dalam proses pendaftaran," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sanggau Alfonsus Masgio.

Di tingkat pusat, Komisi X DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi keluhan terkait penerimaan siswa baru di berbagai daerah. Koordinasi intensif diarahkan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sistemik.

"Nah insyaAllah hari Rabu kami akan diskusi kembali dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan atau kecurangan-kecurangan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

DPR RI mengapresiasi perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pelaksanaan SPMB sebagai instrumen pencegahan gratifikasi dan pungutan liar. Pemerataan akses pendidikan dinilai tidak boleh dinodai oleh ketimpangan prosedur.

"Ya kita tahu bahwa KPK juga sudah memberikan atensi terhadap SPMB ini. Saya rasa itu menjadi langkah preventif untuk mencegah kecurangan atau pungutan-pungutan liar yang sering terjadi ketika SPMB ini berlangsung," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Parlemen berjanji akan terus mengawal jalannya kebijakan ini agar tujuan pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah dapat tercapai.

"Kami di Komisi X akan dengan ketat mengawasi itu," pungkas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Sementara itu, pendaftaran SPMB tingkat SMP di Kota Medan untuk tahun ajaran 2026/2027 telah resmi diselenggarakan secara daring dengan menetapkan batas usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026. Berdasarkan data Dinas Pendidikan setempat, kuota masuk didominasi oleh jalur domisili sebesar minimal 50 persen, diikuti jalur prestasi minimal 25 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed