DJP Jatim II Blokir 1.068 Rekening Wajib Pajak Penunggak
Tindakan tegas diambil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dengan memblokir 1.068 rekening milik wajib pajak penunggak dalam kurun Januari hingga Juli 2026. Sanksi administrasi di wilayah kerja Jatim II ini diterapkan setelah pelanggaran perpajakan memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap.
Langkah penegakan hukum tersebut ditempuh otoritas pajak pasca-upaya pembinaan secara bertahap kepada para penunggak pajak tidak kunjung diindahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menjelaskan bahwa pemblokiran akses keuangan menjadi sarana pemungutan terakhir agar para wajib pajak mematuhi kewajibannya.
"Memang ada ribuan rekening wajib pajak yang terpaksa diblokir selama Januari hingga Juli 2026. Tujuannya agar memenuhi tanggung jawab perpajakannya," ungkap Arridel.
Pihak otoritas memastikan pembatasan rekening tersebut bersifat sementara dan akan segera dipulihkan apabila seluruh kewajiban telah diselesaikan.
"Namun kalau sudah selesai urusannya, maka langsung kita buka blokir rekeningnya," imbuh Arridel.
Penindakan hukum ini berjalan seiring keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan per 31 Juli 2026. Kinerja penerimaan tersebut mengalami pertambahan hingga 25,04 persen dibandingkan rentang waktu yang sama tahun sebelumnya.
Dalam acara Media Gathering di Sidoarjo pada Selasa, 4 Agustus 2026, Arridel Mindra memaparkan kondisi penerimaan negara di level regional maupun nasional.
"Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun 2026. Sementara di Provinsi Jawa Timur, penerimaan pajak mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen. Adapun Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target," ujar Arridel.
Dari struktur jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri memberi sumbangan terbesar yakni 31,55 persen, diikuti PPN Impor 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor 5,57 persen.
Sektor industri pengolahan mendominasi setoran pajak daerah ini hingga 56,10 persen, disusul perdagangan besar dan eceran 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta bidang usaha lain 12,67 persen. Kepatuhan formal juga meningkat dengan masuknya 740.070 SPT Tahunan, yang mencakup 671.253 SPT Orang Pribadi dan 68.817 SPT Badan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow